SANGATTA (11/3-2019)
Dugaan mal praktik terhadap M Eza Saputra (6) oleh seorang dokter spesialis mata di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, bergulir ke pengadilan. Dikabarkan, Rianti atau Ria, ibu Eza kini melayangkan gugatan hukum kepada Pemkab Kutim dan sejumlah nama pribadi. Diantaranya Bahrani Hasa sebagai Direktur RSU Kudungga.
Bahrani menuturkan gugatan secara pribadi yang dilayangkan orang tua Erza kepada dirinya, salah sasaran, karena posisinya saat itu hanya sebagai Direktur Rumah Sakit dan memang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional dan medis di RSUD.
Yang menggelitik hati Bahrani adalah dalam gugatan yang dilayangkan, orang tua Reza meminta PN Sangatta menyita rumah pribadi milik dirinya yang tiada ada sangkut pautnya dengan kasus yang dialami Reza.
Dalam undang-undang kesehatan, terang Bahrani, setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien oleh petugas medis dilindungi secara hukum. Adanya gugatan tersebut dirinya, ia minta kepada Pemkab Kutim untuk memberikan pendampingan hukum atau pengacara bagi dirinya dan beberapa rekan tenaga medis lainnya yang digugat oleh orang tua Erza. “Sebab gugatan yang dilayangkan tidak hanya menyangkut orang pribadi namun juga nama baik RSU Kudungga dan Pemkab Kutim,” sebut Bahrani.
Sebelumnya Kepada Suara Kutim.com, Bahrani yang sempat membantu keluarga Eza mendapatkan bantuan Pemkab Kutim untuk berobat ke Jakarta, mengungkapkan pada tahun 2013 hasil diagnosa, Eza menderita Katarak Congenital Totalis (KTC) bawaan dari lahir.
Karena mengalami KTC, mata Eza mengalami kekeruhan pada lensa mata yang kemungkinan disebabkan galaktosemia, sindroma kondrodisplasia, rubella kongenital, atau sindroma down. Berdasarkan data, penderiat KTC hanya dapat menangkap cahaya tanpa dapat melihat utuh seperti bayi yang lahir sehat dan normal.
“Waktu itu, Eza sudah menderita KTC dikedua matanya, sedankan lensa mata yang keruh dapat terlihat tanpa bantuan alat khusus karena tampak sebagai warna keputihan pada pupil yang seharusnya berwarna hitam,” terang Bahrani seraya menambahkan Eza saat dibawa ke RSU Kudungga sudah tidak bisa melihat kecuali sinar atau cahaya saja.
Menurut Bahrani, prosedur yang dilakukan RSU Kudungga sudah sesuai SOP namun disayangkan dukungan orang tua minim. Iapun melihat tidak ada malpraktik, terlebih IDI Kaltim melalui Arie – spesialis mata ternama di Samarinda menyatakan tidak ada kesalahan apapun. “Kasus mata Eza itu diadukan ke Polres Kutim, hasilnya nggak ada kesalahan karena yang menyatakan itu tenaga ahli yang diminta Polres Kutim yakni IDI Kaltim bukan IDI Kutim,” tandas Bahrani.(SK2/SK11)