SANGATTA (12/3-2019)
Sebanyak 10 OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta dalam penanganan perkara hukum terkait perdatam dan tata usaha negara.
Penandatangan MoU yang digelar di Kantor Bupati Kutim, Selasa (12/3) ini dilakukan Kajari Sangatta Mulyadi dengan Kepal OPD.
Bupati Kutim, Ismunandar menyebutkan kerjasama yang dijalin antara Pemkab Kutim dan Kejari Sangatta dalam upaya pendampingan dalam hal hukum seperti pendampingan dalam kasus perdata terkait permasalahan lahan dan sebagainya.
Sedangkan pendampingan dalam Tata Usaha Negara (TUN), lebih kepada pendampingan dalam memberikan advise atau pendapat hukum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) ataupun dalam penyusunan regulasi kebijakan. Hal ini agar setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh Pemkab Kutim, tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kejari Mulyadi menyebutkan MoU yang dilakukan antara Pemkab Kutim dan Kejari Sangatta kali lebih kepada upaya pendampingan dan bukan pengawalan. Meski ada pendampingan, ia menegaskan tidak menjadikan Pemkab Kutim kebal hukum terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara. “Jika ada kesalahan yang diindikasi adanya kesengajaan dan kelalaian dalam perkara tersebut, maka tetap akan dilakukan penindakan,” terang Kajari.
Disebutkan, kebijakan diambil Kejari Sangatta terkait MoU tidak berbeda dengan pendampingan yang dilakukan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dalam penyusunan produk hukum maupun menghadapi perkara pidana Pemkab Kutim, sebut kajari, harus terlebih dahulu memberikan mandat atau kuasanya kepada Kejari Sangatta, melalui seksi perdata dan tata usaha negara.(ADV-Humas Setkab Kutim)