SANGATT (12/3-2019)
Penyidik Polres Kutim kini menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kanit Tipikor Ipda Arifal Utama, Selasa (12/3) menyebutkan hasil audit akan menentukan kelanjutan kasus.
“Kalau ada kerugian negara, berdasarkan audit BPKP maka kasus bisa berlanjut. Sebab berdasarkan hasil audit ini, nanti akan dilakukan ekpose, untuk menentukan tersangka, siap yang bertanggungjawab dengan kerugian negara itu,” terang kapolres.
Karena itu, timpal Ioda Arifal meskipun telah menaikkan kasus ini ke penyidikan belum ada tersangka yang ditetapkan. Meski demikian, dijelaskan, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak tahun lalu.
Kedua kasus yang dutangani Polres Kutim yakni dugaan penyalahgunaan DD pada Desa Juk Ayak di Kecamatan Telen, dan Desa Beno Harapan di Kecamatan Batu Ampar yang diduga terjadi tindak pidana korupsi oleh oknum aparat desa.
Pada DesaJuk Ayak, diduga ada penyalahgunaan dana sebesar Rp289 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun saat diberikan kesempatan oleh Itwilkab untuk mengembalikan dananya, ternyata tidak dikembalikan. “Temuan Itwilkab Kutim ada penyimpangan kegiatan sehingga berpotensi kerugian sekitar Rp289 juta. Kerugian ini merupakan anggaran DD tahun 2017, namun saat diberikan kesempatan untuk mengembalikan, tidak dikembalikan. Karena itu, Itwil menyerahkan kasus ini ke Penyidik untuk dilakukan tindakan hukum,” katanya.
Pada Beno Harapan, penyidik mengatakan berdasarkan hasil audit dilakukan Itwilkab diduga ada kerugian Rp600 juta dimana dana yang dialokasikan untuk desa tahun 2016, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (SK2)