SANGATTA (16/3-2019)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangata siap mendampingi Pemkab Kutim terkait lahan Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Dinas Pariwisata Kutim yang diklaim Hatta dan kawan-kawan belum selesai pembayarannya, sehingga dilakukan penyegelan.
“Kejaksaan Negeri Sangatta sia membantu menjaga kewibawaan pemerintah, termasuk masalah pembebasan lahan Gedung BKD dan Dinas Pariwisata Kutim yang disegel Hatta dan kawan-kawan,” kata Kajari Sangatta, Mulyadi.
Disebutkan, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Kutim dengan Kejari Sangatta, di bidang perdata dan tata usaha, apa yang terjadi terhadap lahan BKD Kutim akan menjadi materi yang bisa didampingi kejaksaan. “Kejaksaan siap mendampingi bukan mengawal dan mengamankan, bahkan juika Pemkab Kutim meminta pertimbangan hukum,” terangnya.
Berdasarkan informasi Kabag Hukum Setkab Kutim, kata Mulyadi, upaya peninjauan kembali dimenangkan Pemkab Kutim. Jika benar, maka sudah jelas tidak ada yang perlu didebatkan lagi namun ada upaya terakhir penyelesaian secara persuasif.
Kajari Mulyadi menjelaskan dalam MoU prosudernya harus ada permohonan dimana berdasarkan undang-undang, permohonan yang dajukan harus jelas yakni terkait permohonan apa yang dikuasakan, kemudian kami berikan pendampingan yang telah melakukan MoU. (ADV-Humas Setkab Kutim)