Sangatta (13/2-2019)
Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Yulianus Palangiran menyayangkan masih banyaknya perusahaan besar swasta di Kutim, yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial atau BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“BPJS adalah hak karyawan, dan pemerintah juga harus tegas kepada perusahaan. Sebab aksi demo yang sering terjadi di Gedung DPRD Kutim, pasti para buruh selalu mempermasalahkan tidak adanya BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan yang ditanggung pihak perusahaan tempat mereka bekerja,” ujarnya.
Lanjut Politisi Senior Partai Demorat ini, fenomena persoalan BPJS selalu muncul dalam tuntutan buruh. Padahal, mendaftarkan karyawan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan merupakan kewajiban bagi pihak perusahaan.
“Itu adalah amanat undang-undang yang wajib dijalankan oleh perusahaan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menegaskan, setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali. Walaupun perusahaan tersebut telah memiliki kerja sama dengan asuransi kesehatan swasta.
Sementara, UU No 24 tahun 2012 tentang BPJS, mewajibkan seluruh warga Indonesia mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan, bagi para karyawan (Pekerja Penerima Upah / PPU) memiliki hak atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan.
Pun dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek itu mewajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.(ADV-DPRD KUTIM)