Sangatta (20/2-2019)
DPRD Kutai Timur telah siap melakukan paripurna terhadap Raperda Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy. Namun Raperda yang telah dibahas di Pansus DPRD itu, masih ada yang perlu dipertanyakan sekaligus diusulkan sebagai penyempurnaan oleh anggota DPRD yang tidak masuk dalam pansus tersebut.
Menurut anggota DPRD Kutim, Herlang Raperda kawasan ekonomi khusus itu, memang telah dibahas di tingkat pansus. Namun, setelah dia baca, rupanya ada yang perlu diusulkan anggota DPRD yang tidak ikut dalam pansus. Diantaranya, usulan agar dalam satu pasal nanti, dicantumkan agar setiap Kepala UPTD atau setingkat bidang atau dinas yang akan menduduki kursi kepala pengelola Kawasan Maloy, harus terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan di DPRD. Hal ini perlu dilakukan untuk menguji wawasan, terutama kemampuan manejerial dari calon kepala UPTD tersebut, apakah pantas untuk duduk di sana, atau tidak.
“Ini perlu, karena yang akan dikelola adalah kawasan ekonomi khusus, yang butuh katerampilan serta inovasi, serta naluri bisnis. Walaupun itu penugasan pemerintah, namun tidak dapat dipungkiri kalau itu kawasan ekonomi bisnis, yang perlu juga dikelola secara bisnis, agar menguntungkan bagi daerah,” ujarnya.
Dengan uji kelayakan maka pemerintah, termasuk DPRD Kutim yang akan menjalankan fungsi pengawasannya termasuk pada pejabat pengelola kawasan Maloy itu, agar bisa mendengar apa komitmennya selaku pengelola. “Kalau nantinya tidak sesuai dengan visi misi maka bisa pertanyakan saat dilakukan pengawasan,” katanya.
Diakui, kawasan ini akan menjadi harapan ekonomi baru, maka kita ingin pengelolannya adalah orang yang memang memiliki kemapuan khusus.
“Pemerintah juga harusnya mempresentasikan perda ini. Sebab, DPRD sendiri, yang tidak masuk pansus, tidak mengerti apa tujuan dari perda ini. Termasuk, apa dampaknya dari segi investasi, apa yang akan dilakukan UPTD di sana, termasuk apa yang diharapkan dari kawasan ini,” katanya.(ADV-DPRD KUTIM)