Sangatta (26/2-2019)
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mahyunadi mengajak masyarakat sadar hukum untuk tidak memiliki senjata api (senpi) ilegal.
“Kita merasa peduli membantu warga agar lepas dari jerat hukum terkait senpi,” ujar Mahyunadi, Selasa (26/2), saat menyerahkan dua pucuk senpi ilegal beserta amunisi ke Polres Kutim. Penyerahan senpi ilegal milik salah satu warga Sangatta, diterima langsung Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, di Makopolres Kutim, Bukit Pelangi.
Dua pucuk senpi rakitan kaliber 56 diserahkan bersama 17 butir peluru, yakni 5 butir ukuran 7,72 mm, dan 12 butir ukuran 5,56 mm. Penyerahan tersebut dilakukan Mahyunadi yang juga selaku Ketua Perbakin Kutim ini di ruang Kapolres Kutim.
“Kami sebagai wakil rakyat membantu rakyat untuk membantu menyerahkan senpi kepada aparat,” kata Mahyunadi.
Sementara, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan ikut senang lantaran kepedulian warga untuk menyerahkan senpi secara suka rela. Langkah ini patut diapresiasi. Tak banyak warga yang melakukan hal tersebut.
“Tentu saja kami terima dengan senang hati. Kami bangga dengan warga yang demikian. Apalagi langsung diserahkan melalui pak Mahyunadi,” tuturnya.
Tedy menghimbau agar warga yang memiliki senpi untuk menyerahkan kepada aparat. Pasalnya, jika tertangkap tangan, maka akan mendapatkan hukuman.
“Lebih baik menyerahkan. Karena jika tidak ada hukum yang menjerat. Jadi kami minta bagi yang masih menyimpan agar menyerahkan,” pungkasnya.(ADV-DPRD KUTIM)