SANGATTA (5/4-2019)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya benar-benar melakukan rasionalisasi (pengurangan,red) anggaran semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diawal triwulan II Tahun 2019.
Kepastian pemangkasan anggaran OPD yang secara riil baru berjalan bulan Pebruari lalu, tertuang dalam surat Sekda Kutim Irawansyah Nomor 335/050/B.5/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 yang ditujukan ke semua Kepala SKPD.
Dalam surat dengan perihal Rasionalisasi APBD TA 2019 itu, disebutkan untuk pencapaian target dan prioritas RPJMD, semua Kepala SKPD agar melakukan rasional belanja sebesar 36 persen dari pagu Anggaran Belanja Langsung (ABL) Tahun 2019. “Rasionalisasi belangsung tersebut dilakukan di luar anggaran yang bersumber dari DAK, Bankeu Provinsi, Danah DBH DR, Dana Insentif Daerah dan Pinjaman Daerah,” tulis Sekda Irawansyah dalam surat yang disampaikan ke Bupati dan Wabup serta Ketua DPRD Kutim.
Diuraikan, penetapan besaran pemangkasan setelah dilakukan rapat finalisasi rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tangga 20 Maret 2019 yang diikuti Bappeda, Bapenda, BPKAD dan Bagian Pembangunan Setkab Kutim.
Adanya pemangkasan anggaran ini, membuat sejumlah Kepala OPD dan PPTK, kaget pasalnya sejumlah kegiatan yang mulai dilaksanakan di triwulan kedua menjadi berantakan, selain itu ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan di triwulan pertama namun belum mendapat dana juga terancam hilang dananya.
Sebelumnya Sekda Irawansyah menyebutkan APBD Kutim yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019 sebesar Rp2,9 Triliun dikurangi Rp300 M. Anggaran yang wajib dikurangi yakni perjalanan dinas, serta beberapa kegiatan yang dianggap belum prioritas serta belum dilaksanakan.(SK2/SK3)