SANGATTA (21/4-2019)
DF (20) dan DS (34) dua pengedar sabu kelas besar yang berhasil dibekuk jajaran Resnarkoba Polres Kutim, mulai menikmati kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Salah satu terdakwa yang kini menjalani persidangan yakni DF alias Dany bin Nas.
DF yang dibekuk Senin (21/1) ini oleh Jaksa Muhammad Israq didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, karena memiliki 23 poket shabu yang disimpan dalam plastik kresek warna putih yang digantung didepan pintu kamar mandi. “Semua berat sabu yang diamankan 289,66 gram, kemudian ketika ditimbang di Kantor Pegadaian Cabang Sangatta menjadi 275,08 gram tanpa bungkus atu plastik. Dari 275,08 gram disisihkan seberat 1,77 gram untuk uji laboratorium,” terang Muhammad Israq seraya menambahkan perbuatan DF telah melebihi 5 (lima) gram.
Jaksa Israq, mengungkapkan sabu yang dimiliki DF berdasarkan Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dinyatakan kristal warna putih tersebut adalah benar kristal warna putih tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Gologan I UU Narkotika. “Perbuatan DF ini ancamannya berat, bisa jadi kalau terbukti ancaman hukuman maksimalnya mati,” terang Israq belum lama ini.(SK11)