Beranda kutim adv pemkab Berubah Nomenklatur, Iuran BPJS Kesehatan TK2D Naik

Berubah Nomenklatur, Iuran BPJS Kesehatan TK2D Naik

0

Loading

SANGATTA (5/2-2019) Tenaga Kerja kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutim termasuk  golongan mayarakat penerima tanggungan BPJS Pemkab Kutim, karena perubahan status TK2D dari pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) menjadi  pekerja penerima upah (PPU) sehingga  meningkatkan biaya pertanggungan pemerintah atas TK2D. “Sebelumnya TK2D  masuk PBPU,  yang dikategorikan perseorangan, maka dibayar sendiri-sendiri. Namun karena ada aturan baru yang menyatakan TK2D termasuk kelompok pekerja  penerima upah maka  keluarganya pun nantinya akan dibayarkan. Pemerintah. Jadi ada lonjakan pembayaran, dari Rp23 ribu  saat masih kategori PBPU, dengan masuknya PPU, maka akan dibayar Rp144 ribu, karena termasuk keluarganya juga akan ditanggung,” jelas Kadiskes Kutim  Bahrani Hasanal. Hal yang sama,ujar Bahrani, diterima  petugas kebersihan, dan pegawai kantor desa. Namun, untuk TK2D dan petugas kebersihan serta pegawai kantor desa, diaku Dinas Kesehatan  memiliki anggaran sebesar  Rp6,3 miliar yakni  Rp2,3 miliar dari pajak rokok, sementara Rp4 miliar dari APBD . Berdasarkan perhitungan  Dinas Sosial, diperkirakan  masih ada sekitar 70 ribu warga Kutim yang belum mendapat BPJS kesehatan, sementara target 95 persen UHC.  Agar target tercapai, dibutuhkan dana sekitar Rp16 miliar. Kalau dimasukkan sekarang, ujar Bahrani, nantinya  harus diangarkan terus tiap tahun. Maka yang ditanggung dari  APBD ini, akan kita beri nama  Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sedangkan  di pusat ada JKN Kis.(ADV-Humas Setkab Kutim)