SANGATTA (24/4-2019)
Banyak oknum pegawai Pemkab Kutim yang terlambat masuk kerja, membuat Plt Kepala Satpol PP Kutim, Didi Hardiansyah berencana mengelar razia dan penertiban terutama yang mencuri waktu saat jam kerja.
Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah mengakui dirinya kerap menemui ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah Kutim yang tidak disiplin dan kerap memanfaatkan jam kerja untuk melakukan aktifitas yang sama sekali tidak ada hubungannnya dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara.
Ia menyebutkan kerap dijumpai mulai pukul 08.00 hingga pukul 10.00 pagi, masih banyak ASN dan TK2D Kutim yang masih nongkrong dan sarapan di warung makan. Bahkan ada pula yang berbelanja di pasar, padahal masih merupakan jam kerja kantor. “Seharusnya pada jam-jam tersebut merupakan waktui efektif untuk melakukan pekerjaan dan tugas keseharian di kantor,” kata Didi.
Satpol PP Kutim, uajr Didi, sebagai aparat penegak disiplin di lingkungan pemerintahan akan melakukan penertiban dan razia kepada ASN dan TK2D Kutim yang keluyuran pada jam-jam efektif kerja, mulai tanggal 1 Mei mendatang.
Namun pihaknya tidak akan menyebutkan dimana lokasi razia digelar karena sifatnya dadakan atau situasional. Tidak hanya itu, ujar Didi pihaknya juga akan melakukan razia terhadap kendaraan dinas Pemkab Kutim dan ASN yang kerap pulang kampung atau meninggalkan Sangatta, pada hari-hari yang masih merupakan hari kerja seperti pada hari Kamis yang sebenarnya masih merupakan hari kerja, sudah banyak ASN atau TK2D Kutim yang meninggalkan kota Sangatta untuk pulang kampung, baik ke Samarinda atau Tengarong.
“Jika pada razia tersebut ASN maupun TK2D tidak bisa menunjukkan Surat Perintah Tugas atau SPT untuk melaksanakan tugas ke luar daerah, maka petugas Satpol PP akan mencatat identitas oknum ASN dan TK2D Kutim tersebut dan memerintahkan untuk kembali ke Sangatta. Hal ini dilakukan
tidak pandang bulu, baik kepada staff biasa maupun kepada pejabat,” tandasanya.
Dijelaskan, hasil dari razia dan penertiban ini akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Kutim, untuk diambil tindakan dan pertimbangan, terhadap status ASN maupun TK2D Kutim tersebut. “Bagi ASN, bisa saja mendapatkan sanksi administrasi dan bagi TK2D, bisa menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan pemutusan atau tidak lagi memperpanjang status kontrak kerjanya,” ungkapnya.(ADV-Humas Setkab Kutim)