![]()
SANGATTA (7/3-2019)

Warga Negara Asing (WNA) yang jumlahnya ratusan orang di Kutim, dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Capil (Dukcapil) Harlian Putera Lembang Alam, tidak ada yang masuk sebagai pemilih di Pemilu dan Pilpres Tahun 2019.
Menurutnya, WNA yang selama ini tinggal di Kutim umumnya pekerja sejumlah perusahaan diantaranya PT KPC. Terkait WNA mempunyai KTP Indonesia, ia menerangkan dibenarkan dalam UU Adninistrasi Kependudukan namun tidak punya hak memilih. “KTP bagi orang asing memang sama dengan dengan KTP warga negara Indonesia, namun semua identitas dan kalimantanya semau berbahasa Inggris sebagai bahasa internasional seperti penulisan name bukan nama seperti di KTP yang ada,” bebernya sebelum menerima kedatangan rombongan DPRD Kukar, Rabu (6/3) kemarin.
Disebutkan, bagi WNA yang ingin memiliki KTP-el harus memenuhi beberapa syarat seperti Katu Izin Tinggal Tetap yang diterbitkan Dirjen Imigrasi. Untuk mendapatkan KTP, WNA akan melalui perekaman geometrik termasuk scan sidik jari dan iris mata.
Terkait status WNA yang ada di Kutim, djelaskannya, beluma ada yang punya KTP Indonesia, sementara berdasarkan informasi Kantor Imigrasi Samarinda di Kutim saat ini ada 2 WNA yang memiliki Kartu Izin Sementara (KITAS) sementara KITAS berlaku 6 bulan. (ADV-Humas Setkab Kutim)






