Beranda kutim adv pemkab Pemkab Kutim Perketat Penyaluran Hibah dan Bansos

Pemkab Kutim Perketat Penyaluran Hibah dan Bansos

0

Loading

SANGATTA (29/4-2019)

                Pemkab Kutai Timur (Kutim) akan melakukan perubahan besar terhadap sistem penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah atau bansos. Pasalnya, dana yang bertujuan membantu aktifitas organisasi kemasyarakatan ini kerap menimbulkan masalah dan menjadi catatan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

                Sekda Irawansyah menyebutkan pembenahan sistem penyaluran hibah dan basos, dilakukan mulai tahun 2019. Disebutkan, temuan BPK umumnya terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPj) selain itu ada yang tidak bisa mempertanggunjawabkan  karena kepengurusan  bubar atau ada pengurus yang mengundurkan diri serta  meninggal dunia.

“Tidak hanya permasalahan lambatnya pengumpulan pelaporan penggunaan dana hibah, agar semakin menertibkan dalam pemberian dana hibah, Pemkab Kutim juga sedikit merubah beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi atau lembaga penerima hibah. Seperti ketentuan jangka waktu atau batasan massa penerima hibah dan beberapa persyaratan lainnya, baik terkait kepengurusan dan sebagainya,” terang Irawansyah seraya menambahkan ketentuan itu diatur dalam Perbup Kutim.(ADV-Humas Setkab Kutim)