Beranda hukum BPK Temukan Kerugian Negara Meski Raih WTP

BPK Temukan Kerugian Negara Meski Raih WTP

0

Loading

SANGATTA (24/5-2019)

                Predikat sebagai daerah yang berhasil melakukan penataausahaan keuangan dengan baik, akuntabel belum menjamin tidak ada pelanggaran hukum. Namun semua bisa dilakukan pencegahan agar kerugian negara tidak membesar.

                Kepala BPK Kaltim Raden Cornel Syarief Prawiradiningrat, usai  Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHKPA) Tahun Anggaran (TA) 2018 se Kaltim, Jumat (24/5) sore di Kantor BPK Kaltim Samarinda, menjawab pertanyaan Suara Kutim.com mengakui selama pemeriksaan ada temuan yang mengarah  kerugian negara. “Ada temuan yang bisa menyebabkan kerugian negara, namun semua bisa ditindaklanjuti daerah dengan mengembalikan kerugian yang terjadi, sesuai rekomendasi BPK,” terang Raden Cornel Syarief Prawiradiningrat.

                Meski mengakui adanya kerugian negara pada daerah yang meraih WTP, ia tidak menyebutkan daerah mana kecuali menegaskan saat berlangsung pertemuan terkait temuan atau catatan BPK, semua diselesaikan dengan cara mengembalikan sesuai rekomendasi.

                Lebih jauh disebutkan, masalah yang kerap menjadi temuan tim audit BPK di daerah masih dominan masalah asset yang tak jelas keberadaannya, belanja fiktif dan pemberian insentif. “Asset itu harus dijelaskan sesuai dengan laporan, kalau jumlah dan nilainya sekian itu betulan sekian  memang benar adanya, tidak boleh ada asset yang tidak dilaporkan sementara pembeliannya menggunakan APBD, dan asset yang dilaporkan barangnya memang benar-benar ada ketika diperiksa,” bebernya menjawab pertanyaan  reporter TVRI Kaltim.

                Demikian dengan belanja lainnya, semua harus jelas dan bisa dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. Diungkapkan, selama tim melakukan audit, ditemukan beberapa pekerjaan fiktif, kurang volume, tidak sesuai speksifikasi yang dapat menimbulkan kerugian negara. “Semua temuan segera diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku, kalau sudah disetor kembali ke negara maka temuan yang ada tidak berpengaruh kepada opini diraih namun jika sampai batas waktu 60 hari maka temuan yang ada akan diserahkan kepada penegak hukum,” sebut orang nomor satu di BPK Kaltim ini.

                Seperti diberitakan, BPK Kaltim, Jumat (24/5) mengumumkan 9 daerah di Kaltim yakni Paser, PPU, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutin, Berau, Kukar dan Kubar menerima predikat WTP terhadap LHKPA Tahun 2018, sementara Mahakam Hulu masih menyandang predikat WDP.(SK8)