SANGATTA (27/5-2019)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Rahmat Sanjaya, Senin (27/5) pukul 10.00 Wita memimpin sidang pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dengan terdakwa YR dan AA. Dalam sidang pertama, Muhammad Israq sebagai JPU mendakwa YR telah melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali.
Dihadapan majelis hakim yang beranggotakan Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, YR didakwa dengan menggunakan C6 melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali pada Pemilu 2019 yang digelar Rabu (17/4) lalu.
Terdakwa YR, kata Israq, sebagai warga RT 26 Kelurahan Teluk Lingga, mendapat undangan dari KPPS untuk memberikan suaranya di TPS 68 Jalan Munthe. “Pada Rabu hari pemungutan suara itu, terdakwa pukul 10.00 Wita mendatangi TPS 68 dan memberikan hak suaranya sesuai C6 yang ia terima sehari sebelumnya, namun pada pukul 12.30 Wita terdakwa mendatangi TPS 66 di Gang Azizah RT 49 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta kemudian melakukan pencoblosan lagi dengan cara menggunakan menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 66,” sebut jaksa kelahiran Tenggarong ini.
Sebelum pergi ke TPS 66, sebut Muhammad Israq, terdakwa YR mampir di tempat Andri Palunte. Setelah pulang dari kediaman Andri Palunte, pukul 13.00 Wita terdakawa YR mendatangi TPS 66 untuk melihat perhitungan suara. “Sepulang melihat perhitungan suara di TPS 66 Teluk Lingga inilah terdakwa YR diamankan anggota Bawaslu Kutim dan dibawa ke Kantor Bawaslu,” bebernya.
Perbuatan terdakwa YR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang Pemilihan Umum dimana YR dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau TPSLN atau lebih.
Sementara Terdakwa AA yang tidak hadir namun dalam sidang in absentia ini oleh Jaksa Harismand didakwa telah menggunakan C6 atas nama orang lain yakni Sugianto. Surat undangan mencoblos ini ia dapat dari seseorang agar ia mencoblos di TPS 68 Jalan Pongtiku RT 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, namun ketika AA yang menggunakan C6 atas nama Sugianto ternyata pemiliknya sudah melakukan pencoblosan.
Ketika AA diminta petugas KPPS memperlihatkan KTP, sebut Harismand, terdakwa AA melarikan diri namun berhasil diamankan sehingga diproses Bawaslu. “AA mengaku mendapat C6 dari seseorang dan dijanjikan mendapatkan uang dengan cara mencoblos Caleg tertentu,” beber Harismand seraya menyebutkan AA melanggar pasal 533 UU Pemilu.(SK11)