Beranda hukum YR Akui Tahun 2014 Mencoblos 10 Kali

YR Akui Tahun 2014 Mencoblos 10 Kali

0
DIPERIKSA : Terdakwa YR saat didengar keterangannya oleh Majelis Hakim PN Sangatta yang diketuai Rahmat Sanjaya - Ketua PN Sangatta.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (27/5-2019)

            Sidang pelanggaran Pemilu Tahun 2019 ditargetkan dalam tiga hari kedepan sudah selesai, tidak heran usai menggelar sidang perdana baik dalam kasus YR maupun AA, pengadilan langsung mempersilahkan Jaksa Muhammad Israq dan Kharismand, menghadirkan saksi dan memeriksa terdakwa.

            Dalam persidangan yang berlangsung tidak lebih dari 2 jam lamanya, terdakwa YR mengaku telah menggunakan melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali yakni di TPS 66 dan 68 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara.

            Terdakwa YR tidak membantah dakwaan JPU Muhammad Israq yang mendakwanya melakukan pelanggaran melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali dengan cara pertama menggunakan C6 kemudia menggunakan KTP.

Dihadapan majelis hakim yang beranggotakan Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, terdakwa YR, kata Israq,  sebagai warga RT 26 Kelurahan Teluk Lingga, mendapat undangan dari KPPS untuk memberikan suaranya di TPS 68 Jalan Munthe. “Pada Rabu hari pemungutan suara itu, terdakwa pukul 10.00 Wita  mendatangi TPS 68 dan memberikan hak suaranya sesuai C6, namun pada pukul 12.30 Wita terdakwa mendatangi TPS 66 di Gang Azizah RT 49 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta kemudian melakukan pencoblosan lagi dengan  menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 66,” bebernya.

            Perbuatan terdakwa YR  merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana YR sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau TPSLN atau lebih.

            Terdakwa YR sendiri mengakui ia sudah pernah melakukan aksi serupa pada Pemilu 2014 lalu, bahkan sampai 10 kali. “Di Pemilu Tahun 2019 hanya dua kali saja,” kata YR seraya menyebutkan sebelum mencoblos tinta yang ada ditangannya dihapus terlebih dahulu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa terdakwa, Muhammad Israq kepada Suara Kutim.com menerangkan, pada persidangan Selasa (28/5) ia akan menyampaikan tuntutan hukuman. “Sesuai agenda, Selasa besok akan disampaikan tuntutan hukuman,” terangnya.(SK11)