SANGATTA (26/6-2019)
Juhairiyah – Ibu Fajar Novarita Putri (17) tak mengira putrinya sudah termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019, sehingga kaget ketika nama anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta, dipanggil KPPS untuk memberikan suara pada TPS 05 Swarga Bara Sangatta Utara.
Kecurigaan penyalahagunaan Form C6 ini oleh Na binti AMH (30) awalnya diketahui Sumiati – tante Fajar Novarita Putri yang sedang menjadi saksi Parpol di TPS 05 Swarga Bara. “Ketika nama Fajar dipanggil saya sempat kaget, karena sepengetahuan saya Fajar belum cukup usia untuk mencoblos selain itu C6 belum diserahkan ke rumah,” terang Sumiati dalam keterangan.
Keterangan Sumiati itu dibenarkan Juhairyah yang menyatakan saat menerima C6, nama Fajar belum mendapat. Terkait kejanggalan di TPS 5 Swarga Bara itu, ungkap Sumiati diceritakan kepada saksi lainnya kemudian diteruskan ke anggota Panwaslu sedangkan Na sudah pergi setelah mencoblos.
Adanya dugaan penyalahgunaan C6 ini, akhirnya dilaporkan ke Panwascam dan Panwaslu namun untuk mencari Na, memerlukan waktu. “Saat itu, KPPS hanya mengecek C6 saja bagi yang datang ingin mencoblos tanpa mengecek KTP atau identitas lainnya, kebijakan itu sesuai instruksi KPU,” terang Abdul Somad – Ketua KPPS 05 Swarga Bara.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan, Jaksa Muhammad Israq sebagai JPU menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus yang mendudukan Na – seorang pegawai salon kecantikan di Sangatta sebagai terdakwa.
Saksi yang dihadirkanBudi Wibowo – Komisioner Bawaslu Kutim, Abdul Somad -Ketua KPPS TPS 05 Swarga Bara, Harpam – Ketua RT, Sumiyati –saksi Parpol, Juhairiyah dan Fajar Novarita Putri.(SK11)