SANGATTA (28/6-2019)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menyatakan dugaan korupsi di PDAM masih jalan, meski sudah lama tidak terdengar kabat perkembangannya. Untuk mesmastikan kerugian negara, sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, masih ditunggu hasil audit ulang oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kutim untuk menghitung ulang kerugian.
“Penyidikan dugaan korupsi di PDAM, tetap jalan namun kerugian negaranya masih sedang dihitung ulang Itwailkab, untuk memastikan berapa nilai sebenarnya,” terang Kajari Kutim Mulyadi
Bersama Kasi Pidsus Rudi Susanta, disebutkan pada hitungan awal, kerugian sekitar Rp1,3 miliar dimana saat itu belum pasti. “Karena itu, untuk memastikan, Itwilkab Kutim, menghitung ulang apakah naik atau berkurang belum diketahui,” terangnya.
Kasus dugaan penyimpangan dana Hibah Pemkab Kutim naik ke penyidikan dengan dengan terasangka E sebagai PPTK. Penetapan E sebagai tersangka dilakukan tahun 2018 lalu. Sedangkan dana hibah yang diterima pada tahun 2015 sebesar Rp18 M.
Pos anggaran yang diduga disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian negara yakni belanja BBM berupa solar dimana ada pajak. Dimana dalam pengadaan BBM, disebutkan pembayaran pajak seharusnya tidak perlu dikeluarkan, kenyataanya oleh PPTK tetap dikeluarkan termasuk pajak. “Karenanya kejaksaan fokus pada masalah pajak BBM pembelian solar,” sebut Rudi.
Kasus yang semula diharapkan tidak menjadi tunggakan pekara Kejari Kutim ini, ternyata hingga pertengahan Tahun 2019 belum juga dilimpahkan. Untuk menemukan sejumlah bukti dan keterangan, penyidik selain memerikas 20 oran, puluhan dokumen juga melakukan penggeledahan di Kantot PDAm Kutim.
Keterangan lain, hibah untuk PDAM ini telah dilaporkan ke Bupati Kutim bahkan telah diaudit Itwilkab Kutim serta BPK Kaltim. Namun, tidak disebutkan apakah dalam audit dana Hibah Tahun 2015 ini ada temuan atau tidak.(SK2)