Beranda hukum Kasus Dugaan Korupsi di PDAM, Menunggu Perhitungan Itwilkab

Kasus Dugaan Korupsi di PDAM, Menunggu Perhitungan Itwilkab

0
Penyidik Kejaksaan Negeri Sangatta saat mendatangi Kantor Pusat PDAM Tirta Tuah Untung Benua Kutim.

Loading

SANGATTA (28/6-2019)

            Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kutim  menyatakan  dugaan korupsi  di PDAM masih jalan, meski sudah lama tidak terdengar kabat perkembangannya. Untuk mesmastikan kerugian negara, sebelum  dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda,  masih ditunggu hasil audit ulang oleh   Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kutim untuk  menghitung ulang kerugian.

“Penyidikan  dugaan korupsi di PDAM,  tetap jalan namun kerugian negaranya masih sedang dihitung ulang Itwailkab, untuk memastikan berapa nilai sebenarnya,” terang Kajari Kutim Mulyadi

Bersama  Kasi Pidsus Rudi Susanta, disebutkan pada hitungan awal, kerugian sekitar Rp1,3 miliar dimana saat itu   belum pasti. “Karena itu, untuk memastikan, Itwilkab Kutim, menghitung ulang apakah naik atau berkurang belum diketahui,” terangnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana Hibah Pemkab Kutim  naik ke penyidikan dengan dengan terasangka   E sebagai  PPTK. Penetapan E sebagai tersangka dilakukan tahun 2018 lalu. Sedangkan dana hibah yang diterima pada tahun 2015 sebesar Rp18 M.

Pos anggaran yang diduga disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian negara yakni  belanja BBM berupa  solar dimana  ada pajak. Dimana dalam pengadaan BBM,  disebutkan pembayaran pajak  seharusnya tidak perlu dikeluarkan, kenyataanya oleh PPTK tetap dikeluarkan termasuk pajak.  “Karenanya kejaksaan  fokus  pada masalah pajak BBM pembelian solar,” sebut Rudi.

Kasus yang semula diharapkan tidak menjadi tunggakan pekara Kejari Kutim ini, ternyata hingga pertengahan Tahun 2019 belum juga dilimpahkan.  Untuk menemukan sejumlah bukti dan keterangan, penyidik selain memerikas 20 oran, puluhan dokumen juga melakukan penggeledahan di Kantot PDAm Kutim.

Keterangan lain, hibah untuk PDAM ini telah dilaporkan ke Bupati Kutim bahkan telah diaudit Itwilkab Kutim serta BPK Kaltim. Namun, tidak disebutkan apakah dalam audit dana Hibah Tahun 2015 ini ada temuan atau tidak.(SK2)