SANGATTA (10/7-2019)
Meski saat ini Pengadilan Negeri (PN) Sangatta telah mensosialisasikan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang), namun karena kondisi geografis Kutai Timur menjadi kendala dalam penerapan aplikasi PTSP Plus dan Eraterang yang bergantung penuh pada kekuatan jangkauan jaringan internet.
“ PN Sangatta siap bekerjasama dengan Pemkab Kutai Timur untuk memudahkan akses aplikasi PTSP Plus dan Eraterang di Setiap Kecamatan dan Desa di Kutim,” kata Ketua PN Sangatta, Rahmat Sanjaya.
Disebutkan, geografis Kutim yang luas memang menjadi salah satu faktor jika ada desa dan kecamatan yang hingga kini belum terakses jaringan internet. Padahal, ungkapnya, dalam apliasi PTSP Plus dan Eraterang tergantung dengan ketersediaan jaringan internet.
Agar masyarakat pedalaman yang belum mempunyai akses interner, nantinya bisa melakukan pengurusan surat keterangan secara online melalui jaringan internet pedesaan dan perangkat komputer yang ada di kantor camat atau desa. Diakui, kerjasama serupa juga akan dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.
Ia mengakui, jajaran PN Sangatta, siap melatih aparat kecamatan, desa maupun kelurahan dalam mengakses aplikasi Eraterang sehingga nantinya bisa membantu dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan usrat keterangan elektronik termasuk hasil hasil cetakan surat keterangan bisa langsung dicetak di masing-masing kantor kecamatan, desa dan kelurahan, serta Disdukcapil Kutim. “Kami senang karena Pak Ismu ikut mendukung program ini, karena apapun yang dilakukan masyarakat akan semakin mudah dan tidak mengeluarkan biaya besar seperti biaya transportasi, akomodasi selama berada di Sangatta,” bebernya.(SK3)