SANGATTA (24/7-2019)
Masalah belum dipecatnya oknum PNS yang terlibat korupsi oleh Pemkab Kutim, menjadi pertanyaan Kepala Kordinator Wilayah 7 Divisi Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana.
Saat bertandang ke Pemkab Kutim, Rabu (24/7), Nana sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara bersama KPK RI tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi,. “Dua oknum ASN yang belum dipecat tersebut harus dipecat secara tidak hormat tanpa alasan apapun,” tandasnya.
Kabid Mutasi BKPP Kutim, Misliansyah mewakili Kepala BKD Kutim, ketika ditanya Nana, mengakui dari 13 oknum ASN yang direkomendasikan BKN untuk dilakukan pemecatan karena terjerat kasus tindak pidana korupsi, 11 orang sudah dilakukan pemecatan.
Sedangkan, dua orang belum dilakukan pemecatan karena pemab belum mendapatkan salinan putusan pengadilan. “Saat ini belum ada diterima salinan putusannya, sehingga belum dilakukan pemecatan,” terang Misliansyah.(SK2)