SANGATTA,Suara Kutim.com (14/4)
Pengungsulan dokter Y sebagai CPNS Pemkab Kutim melalui jalur khusus, disoal banyak pihak karena status menantu Kadis Kesehatan Kutim ini belum memenuhi syarat. Keterangan yang dihimpun kalangan wartawan, dr Y kini masih mengikuti Program Interensip di Maros Makassar yang berakhir bulan ini.
Dokter Ari Ibrahim dan dr Ummu, anggota KIDI (Komite Interensip Dokter Indonesia) Kaltim, menerangkan seorang dokter yang masih menjalankan pendidikan program Interensip tidak dibenarkan untuk rangkap kegiatan dan mengambil kegiatan lainnya sampai usai menjalankan pendidikan selama 1 tahun.
Disebutkan, dokter Internsip adalah dokter yang sudah lulus pendidikan kemudian sudah melakukan ujian UKM perguruan dokter, mendapatkan Ijazah dan memiliki STR Interensip. Meski demikian, belum bisa melakukan praktek sendiri sebelum mengikuti pendidikan program selama satu tahun. “Harus Internsip dulu satu tahun, kalau sudah lulus baru internsipnya dicabut dan diganti dengan STR dokter. Jadi sekali lagi harus lulus terlebih dahulu baru boleh praktek,”kata Ari Ibrahim.
Meski demikian, tidak menutup pintu jika seorang dokter yang lulus dan meniatkan dirinya untuk menjadi PNS dibidang administrasi semata. “Kalau hanya lulus sebagai sarjana kedokteran dan hanya sebagai pegawai, hanya sebagai tenaga administrasi tidak ada aturan yang melarang. Tetapi kalau mau memegang pasien, memeriksa pasien, nyuntik pasien, dan sejenisnya maka tidak dibenarkan sebelum lulus menjalankan program Internsipnya selama satu tahun. Kalau sudah dapat STR dokter mau kerja dimana saja silahkan,”kata spesialis bedah saraf itu.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Aisyah keputusan mengusulkan dr Y sebagai CPNS sesuai aturan . Kepada wartawan, Aisyah mengakui saat ini Y tengah menjalankan program interensif di Maros. “Dalam permohonan jalur khusus, tak satupun membahas hal tersebut. Secara aturan BKD sudah membenarkan langkah yang kita ambil. Pertama yang menjadi patokan ialah tertera kata, ada memiliki ijazah dokter,tanpa memperhatikan masa bakti, belum melebihi umur 46 tahun dan siap ditempatkan dimana saja,” terang Aisyah seraya menyebutkan Y saat ini kapasitasnya bukan untuk praktek, melainkan ditempatkan di puskesmas sebagai tenaga Unit Kesehatan Masyarakat. (SK-02/SK-03)