SANGATTA (29/8-2019)
Warga Sangatta yang biasa memarkir kendaraannya di tepi sepanjang Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara, harus berubah tempat parkirnya terutama antara pukul 06.00 hingga 22.00 Wita karena bakal mendapat teguran tertulis dari Lantas.
Penegakan aturan UU Lalulintas ini, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Mahakam 2019 yang dimulai Kamis (29/8) hingga 14 hari kedepan. “Penegakan kendaraan parkir itu merupakan penegakan terhadap parkir liar di sepanjang Jalan Yos Sudarso termasuk yang parkir di atas trotoar,” terang kapolres.
Operasi penertiban parkir sembarangan ini, terang Kapolres sudah diberitahukan ke Camat, Lurah dan Kepala Desa di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. “Meski hanya 14 hari, diharapkan kepatuhan pengedara baik mobil maupun sepeda motor meningkat terutama dalam disiplin berlalulintas,” tandasnya.
Operasi Patuh Mahakam 2019 yang melibatkan TNI dan Dishub Kutim ini, dimulai dengan digelarnya upacara bersama di Mapolres Kutim. Kepada masyarakat, Kapolres tidak hanya patuh berlalulintas selama ada operasi tetapi patuh selama-lamanya.
“Tertib berlalulintas, dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menurunkan korban kecelakaan lalu lintas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” kata kapolres.
Terpisah, Kasatlantas AKP Eko Budiyatno menerangkan selama OPM 2019 digelar yang menjadi fokus tim operasi yakni pengendara bermotor yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, mabuk, masih di bawah umur, berkendara sambil menggunakan handphone, memakai lampu strobe serta nekat melawan arus.(SK11)