SANGATTA (6/9-2019)
Sepekan digelarnya Operasi Patuh Mahakam (OPM) Tahun 2019, Satuan Lalulinta Polres Kutim sudah menilang 536 pengendara. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Lantas AKP Eko Budiyatno dan Kepala Unit Dikyasa AIPDA Wahyu W, Kamis (5/9) menerangkan, umumnya pengendara yang ditilang tidak mempunya SIM dan STNK saat berkendara.
Kapolres menyebutkan umumnya pelanggar yang dikenakan tilang dan wajib membayar denda melalui bank itu, pengendara sepeda motor dan berusia antara 15 hingga 30 tahun. “Bagi pengendara yang tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK, kendaraannya disita untuk jaminan sebelum melakukan pembayaran denda serta memperbahurui jika SIM atau STNK nya sudah mati,” terang kapolres.
Kasat Lantas AKP Eko Budiyantno menambahkan selama OPM digelar, ia bersama jajarannya tidak saja melakukan operasi penindakan kepada pengendara tetapi bertandang ke sejumlah komunitas untuk melakukan sosialisasi termasuk pemasangan spanduk di tempat-tempat strategis. “Setiap ada kesempatan, setiao anggota akan ke tempat-tempat tertentu termasuk sekolah dan komunitas masyarakat guna memberikan pendidikan cara berlalulintas yang tertib,” terang AKP Eko Budiyanto.
Kepada orang tua, AKP Budiyanto dan AIPDA Wahyu sama-sama mengingatkan untuk tidak mengijinkan anaknya yang belum cukup usia mengendari sepeda motor atau mobil, apapun alasannya. Keduanya juga mengimbau masyarakat tertib berlalu lintas dan di daerah padat kendaraan sebaiknya tidak memacu kendaran dengan kecepatan tinggi. “Sabar, waspada demi keselamatan bersama. Jika takut terlambat sebaiknya atur jam keberangkatan kerja sehingga tidak buru-buru masuk kerja,” pesan Wahyu.(SK4)