Hasbullah Yang Disuap Ketika Harus Menerima Hukuman 6 Bulan Penjara |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Akhir dari sidang praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Kutim terhadaop tiga tersangka penyuap Hasbullah – Komisioner KPU Kutim, dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) oleh Hakim Hendra SH. “Putusannya, tidak ditolak atau diterima,” kata Arsanty Handayani SH saat ditemui wartawan usai mengikuti sidang praperadilan SP3 di Pengadilan negeri Sangatta, Senin (1/9) pagi.
Dalam pandangan hakim, Hasbullah dianggap tidak punya kepentingan untuk mempraperadilankan kasus SP3 , sedangkan yang berhak adalah pihak ke tiga seperti LSM atau kelompok masyarakat lain.
Arsanty menjelaskan sebagai permohonan praperadilan oleh pihak ke III masih dibuka karena dalam putusan ini belum menyentuh materi pokok perkara. “Yang dimasalahkan hanya pemohonnya bukan materinya jadi permohonan praperdilan masih terbuka untuk orang lain atau kelompok,”jelas Arsanty.
Dalam keterangan persnya, Arsanty telah menjelaskan bagaimana kepentingan Hasbullah, dalam kasus terbitnya SP3 kaerna ia korban akibat aksi penyuapan yang dilakukan ketiga tersangka. “Ternyata hakim atau pengadilan tidak mempertimbangkan hal itu,” sebut Arsanty.
Seperti diwartakan sebeklumnya, Hasbullah mempraperadilan SP3 yang dikeluarkan Polres Kutim di PN Sangatta. Ia dalam kasus penyuapan Pileg, diganjar dengan hukuman enam bulan penjara.
Sementara Arsanty, menyebutkan praperadilan diajukan untuk menguji apakah SP3 dalam kasus penyuapan pemilu 2014 lalu layak atau tidak. Sebab Polres Kutim mengeluarkan SP3 dengan alasan kadaluarsa. Sementara ada kasus lain yang serupa masih sama menggunakan UU Pemilu yakni Dewi Kambe dan suaminya, sudah tergolong kadaluarsa di Polres Kutim, namun tetap dilanjutkan ke pengadilan sehingga keduanya dinyatakan bersalah dan mendapat ganjaran hukuman.
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo kepada wartawan menyatakan SP3 dilakukan setelah ada ekspose internal polisi dan disimpulkan kadaluarsa. Pertimbangan lainnya, penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum pidana. “Kesimpulannya kasus penyuapan terhadap Hasbullah tidak bisa dilanjutkan karena kadaluarsa,” ujar Danang.(SK-02)