Sangatta. Sebagai upaya cegah tangkal terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dengan mengurangi interaksi atau kontak fisik antara manusia, Graha Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur di Gedung Graha Expo Bukit Pelangi Sangatta, terhitung sejak hari ini hanya membuka loket pelayanan selama 2,5 jam atau dimulai sejak pukul 08.30-11.00 WITA.
“Sebagai intansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan termasuk investor, maka seluruh karyawan dan petugas yang berada dan betugas di Graha Pelayanan Terpadu pada DPMPTSP Kutim sangat rentan terhadap penularan Covid-19. Karenanya, terhitung sejak hari ini kami melakukan pembatasan jam pelayanan kepada masyarakat, hanya 2,5 jam saja dalam sehari atau mulai pukul 08.30-11.00 WITA, hingga tanggal 31 Maret 2020 mendatang,” ujar Plt Kepala DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/3).
Dikatakan, pembatasan jam pelayanan ini semata-mata mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB), BNPB Pusat, Gubernur Kaltim hingga Surat Edaran Bupati Kutim, terkait upaya cegah tangkal wabah Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia dan masing-masing daerah. Sementara itu, pihaknya juga sudah menyediakan cairan anti septik di setiap loket pelayanan, guna meminimalisir paparan virus.
“Kami tidak melakukan lockdown atau penghentian seluruh layanan secara langsung, namun hanya slowdown atau membatasi waktu interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat. Padahal di sejumlah daerah di Indonesia, diketahui jika pemerintah setempat menghentikan secara total seluruh pelayanan-pelayanan publik milik pemerintah dan mengalihkannya secara online. Tetapi kami tidak demikian. Silahkan masyarakat jika ingin mengurus perijinan, namun waktunya terbatas. Kami juga sudah sediakan cairan anti septik di setiap loket,” terang Saiful.
Ditambahkan Saiful, meski mengurangi waktu pelayanan, namun dirinya memastikan jika jajarannya tetap akan menyelesaikan proses pengurusan perijinan yang masuk seperti biasanya.
“Pemerintah sudah menginstruksikan kepada masyarakat untuk beristirahat di rumah selama 14 hari, dan kami juga menginginkan agar adanya upaya pencegahan bagi petugas kami di sini dari paparan Virus Corona. Sedangkan proses penyelesaian perijinan, tetap kami selesaikan hingga sore hari. Padahal biasanya kami selesaikan hingga malam hari, agar tidak ada yang terhambat penyelesaian ijinnya. Maka ijinkan juga kami untuk mendapatkan jaminan kesehatan dengan istirahat yang cukup dan mengurangi kontak dengan masyarakat,” ujar Saiful.
Untuk diketahui, sejumlah intansi pelayanan publik di Kota Sangatta, sejak hari ini memang melakukan pembatasan terhadap pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya, BPJS Kesehatan, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta.(Adv-Kominfo)