SAMARINDA (22/5-2020)
Setelah sekian lama dinanti perkembangannya, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim mengumumkan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit Balapan Sangatta – Kutai Timur.
Saat menggelar jumpa pers, Jumat (22/5), Kajati Kaltim Chaerul Amir menerangkan dari pendalaman berdasarkan alur kasus diperkuat dengan bukti-bukti seperti SK Bupati Kutim, DPA, Kwitansi serta dokumen lainnya, tim penyidik menetapkan A – mantan pejabat Pemkab Kutim sebagai tersangka. “Karena A merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembebasan lahan sirkuit balapan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini,” beber Chaerul.
Chaerul yang belum lama bertugas di Kaltim menerangkan kasus yang sempat menarik perhatian publik ini, sederhana yakni pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap dimana tanah yang digunakan merupakan milik negara namun ada pembebasan tanah yang dibayarkan kepada sejumlah oknum yang dianggap sebagai pemilik. “Sekarang, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan telah menetapkan seorang tersangka,” tandasnya seraya menambahkan akibat pembayaran ada kerugian negara.
Terkait A yang ditetapkan sebagai tersangka, Kajati Chaerul menyebutkan A mengetahui persis keadaan lahan yang ada. “Tersangka A, dulunya kepala dinas pada saat proyek pengadaan lahan itu dilakukan pada tahun 2010 dan 2012,” ungkapnya.
Terhadap A, Kajati Chaerul menyebutkan bakal disangka dengan pelanggaran UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
Kasus sirkuit balapan Sangatta ini, merupakan salah satu kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kejati Kaltim. Menindaklanjuti laporan masyarakat, beberapa tahun lalu tim penyidik Kejati Kaltim dibantu Kejari Sangatta melakukan pemeriksaan lapangan.(SK8)