Beranda hukum Pegawai Pemprov Tetap Bekerja di Rumah

Pegawai Pemprov Tetap Bekerja di Rumah

0

Loading

SAMARINDA (29/5-2020)

Meski  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat edaran terbaru terkait system kerja ASN, Pj Sekda Kaltim, HM Sa’bani menerangkan ASN Pemprov Kaltim tetap mengikuti atau mengacu Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim tertanggal 31 Maret 2020.

 “Wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk Kaltim masih belum menunjukkan tanda-tanda segera berakhir, jadi  kita masih tetap mengacu pada surat edaran gubernur terdahulu. Kita juga melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19. Nanti apakah ada perubahan, kita belum tahu bagaimana perkembangannya terhadap perubahan surat edaran Menpan dan RB itu ,” kata  HM Sa’bani, Jumat (29/5).

Ditegaskannya, Pemprov Kaltim tak ingin berspekulasi dengan mengambil keputusan kembali bekerja di kantor. Karena itu, Pemprov masih menunggu evaluasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. Sehingga pada saatnya bisa menetapkan apakah bisa diberlakukan bekerja kembali di kantor atau tetap  bekerja dari rumah atau ada perubahan sistem kerja lainnya. “Yang jelas, ASN diminta tetap  untuk bekerja dari rumah  tetap sampai pemberitahuan selanjutnya. Jadi, ikuti saja apa yang telah diterbitkan dalam Surat Edaran Gubernur tersebut,” jelasnya.

Sa’bani juga mengingatkan, meski dari rumah, anjuran pemerintah tetap harus dilaksanakan seperti  beribadah di rumah, bekerja di rumah, anak-anak pun belajar dari rumah. Begitu juga ketika keluar rumah, diharapkan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan, yaitu mencuci tangan dengan sabun. Jaga jarak dari kerumunan orang. “Dengan begitu seluruh ASN turut mendukung pemerintah mencegah penyebaran virus corona, terlebih belum lama ini ummat Islam baru merayakan Idul Fitri,” tandasnya.(SK8)