SAMARINDA (15/6-2020)
Memutuas mata rantai penyebaran Virus Corona di Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor selain meminta penanganan pasien dilakukan serius, juga pengetatan terhadap masuknya orang dari daerah luar Kaltim terutama dari zona merah.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga pendatang ini, dilakukan melihat banyaknya pendatang yang belakangan diketahui sudah terpapar Corona. Dalam Surat Gubernur Kaltim bernomor 440/3576/B.PPOD.I perihal Protokol Kesehatan dan Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid te Penumpang, diharapkan pimpinan perusahaan transportasi baik udara, darat maupun laut untuk menerapkan protokol kesehatan serta hanya membawa penumpang yang sudah mengantongi surat hasil uji PCR.
Surat Gubernur Isran tertanggal 10 Juni 2020, disebutkan berdasrakan Rapat Koordinasi Forkopimda Kaltim tanggal 10 Juni 2020 ditegaskan setiap individu yang datang dari luar Provinsi Kaltim harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.
Kemudian, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, baik melalui transportasi umum, darat, laut dan udara. Dalam surat juga disebutkan individu wajib menunjukkan surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif pada saat keberangkatan atau dari daerah asal.
Selain itu, warga masyarakay yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan PCR dari daerah asalnya, bakal dikarantina dengan biaya sendiri di tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepada TNI, Polri dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Plt Kadis Kesehatan Andi Muhammad Ishak menerangkan ada sejumlah pendatang yang diketahui positif terpapar virus Corona, hal senada juga dilontarkan Walikota Balikpapan Rizal Effendi.(SK8)