Beranda hukum Pejabat dan Pengusaha di Kutim Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan KPK

Pejabat dan Pengusaha di Kutim Resmi Menjadi Tersangka dan Ditahan KPK

0
Bupati Kutim Is, Ketua DPRD Kutim EUF, Asw, Mus,. Sur dan tersangka lainnya ketika mengikuti jumpa pers KPK, Jumat (3/7) malam.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (3/7-2020)

                Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Jakarta dan Samarinda, akhirnya sebanyak 16 orang oknum pejabat serta masyarakat yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Kutkm, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK di Jakarta.

Dengan tangan diborgol, 7 tersangka hasil OTT KPK terhadap pejabat dan pengusaha di Kutim digiring menuju gedung KPK untuk mengikuti jumpa pers.(Foto Ist)

                Oknum pejabat yang menjalani pemeriksaan lanjutan yang akhirn ay ditetapkan sebagai tersangka  yakni Is- Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim (istri Is,red), Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, Aw – Kepala Dinas PU, kemudian AM dan DA – kontraktor.

                Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.

                Dengan latar belakang Is, EUF, Mus, Sur, Asw yang sudah mengenakan rompi orange dan tangan terborgol, secara rinci disebutkan peran masing-masing tersangka yakni Is sebagai bupati mempunyai peran sebagai penentu kebijakan, sementara EUF sebagai Ketua DPRD Kutim berperan  mengamankan anggaran yang diusulkan Dinas PU agar tidak terkena pemangkasan selain menentukan dalam pemenangan tender.

                Sedangkan Mus, lanjut Nawawi selain ikut menentukan pemenang tender juga menerima dan membiayai sejumlah aktifitas Is, UEF, Sur, Mus dan Asw. “Sementara Sur sebagai Kepala BPKAD berperan mengatur dan menerima setoran masing-masing sebesar sepuluh persen setiap pembayaran,” beber Nawawi seraya menambahkan Asw sebagai Kadis PU mengatur kontraktor yang terlibat.

                Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.

Kasus gratifikasi atau suap menyuap ini, ujar Nawawi,  terkait proyek di Kutim tahun 2019 dan 2020 yang dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di Jakarta dan Samarinda serta Sangatta

                Dengan status tersangka, kesemua tersangka dalam tahap awal ditahan selama 20 hari di sejumlah sel milik KPK dan Polri. “Kasus ini akan didalami sesuai perkembangan data dan pemeriksaan nantinya,” sebut Nawawi.

                Seperti diberitakan, kabar ditangkapnya Is dan istri, mengkagetkan warga Kutim karena mereka mengetahui pemimpin mereka sedang ke Jakarta terkait dengan pencalonan kepala daerah. Namun, masyarakat yakin jika memang ada penangkapan setelah sejumlah media massa memberikan penyegelan sejumlah tempat di Bukit Pelangi seperti   ruang kerja Bupati Kutim yang berada di lantai dua Kantor Bupati Kutim, kemudian rumah jabatan Bupati Kutim yang berada di 1 Km  dari kantor bupati, setelah itu tim KPK yang berjumlah 4 orang menyegel Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bapenda.

                Di  BPKAD ruangan yang disegel yakni ruang Kepala Badan BPKAD yang pintu masuknya menggunakan kode khusus, selain itu ruang Kabid Perbendaharaan. Sedangkan di Bapenda, ruang yang disegel ruang Kepala Badan dan Kasubag Umum serta Kepegawaian. “Meski di BPKAD dan Bapenda hanya beberapa ruangan yang disegel, tampaknya secara keseluruhan dilarang untuk dimasuki,” beber sumber Suara Kutim.com ketika dijumpai di Bukit Pelangi.(SK2/SK3/SK5/SK12)