SANGATTA (10/7-2020)
Meski belum ada pencopotan sebagai Bupati Kutim dan proses hukum yang dijalani Is sebagai tersangka kasus gratifikasi, namun Pemkab Kutim sudah tidak menempatkan gambar Is dalam ucapan duka cita wafatnya Ketua DPRD Samarinda, Siswadi.
Dalam ucapan duka cita yang dilansir Pemkab Kutim, tampak jelas yang tertera hanya Wabup Kutim Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim dan Sekda Irawansyah. Biasanya, setiap ucapan dan baliho yang dipasang Pemkab Kutim selalu ada gambar Is sebagai Bupati Kutim.
Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, ditunjuk Mendagri untuk memimpin Kutim hingga terpilihnya bupati definitif. Penunjukan Kasmidi Bulang ini, seiring terbitnya surat kepitusan (SK) Mendagari Muhammad Tito Karnavian Nomor 131.64/3920/SJ tanggal 7 Juli 2020.
Mendagri menyebutkan penunjukan Kasmidi Bulang sebagai Plt Bupati Kutim, berkaitan berhalangannya Bupati Kutim Is dalam melaksanakan tugas keseharian sehingga wakil kepala daerah harus melaksanakan tugas wewenang sebagai kepala daerah.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri.
Gubernur Kaltim Isran Noor kemudian menerbitkan surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wabup Kutim selaku Plt Bupati Kutim ini dikirim kepada Ketua DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi yang penyerahannya dilakukan Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (9/7) kemarin.(SK3/SK5)