SAMARINDA (6/7-2020)
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengingtatkan perusahaan transportasi maupun pengelola bandara serta pelabhan laut memperhatikan dan melaksanakan dengan tegas Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 440/3576/B.PPOD.I tentang protokol kesehatan dan Tes PCR Penumpang yang bersifat penting tertanggal 10 Juni 2020.
Surat gubernur itu, kata Hadi, bertujuan agar membantu Pemprov Kaltim untuk menekan penyebaran penularan Virus Corona atau Covid-19 di Benua Etam.
Menurutnya, selama ini, ada laporan bahwa hasil swab menunjukkan mereka yang datang dari luar Kaltim setelah adanya surat itu dinyatakan terkonfirmasi positif. Kondisi ini membuktikan, apakah hasil swab yang ada benar-benar asli atau tidak karena itu perusahaan transportasi, baik udara, laut dan darat serta pengelola terminal serta bandara tegas melakukan pemeriksaan agar semuanya selamat dari ancaman Corona.
Diingatkan, surat edaran gubernur harus diikuti siapa saja perusahaan penerbangan yang membawa penumpang ke Kaltim terutama warga masyarakat yang masuk Kaltim wajib menunjukkan surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif pada saat keberangkatan dari daerah asal menuju ke Kaltim.
“Tidak hanya dari terminal, pelabuhan maupun bandara di Kaltim saja meminta untuk penumpang menunjukkan surat hasil uji tes tersebut. Tapi dari daerah lain, baik dari Jakarta, Surabaya, Yogyakarta maupun daerah lainnya juga bisa melaksanakan itu. Terkhusus bagi perusahaan transportasi yang akan ke Kaltim,” sebut Hadi.
Ditambahkan, jila memang terbukti ada penumpang hasilnya positif Pemprov Kaltim akan memperketat akses transportasi tersebut dan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sehingga penyebaran penularan kasus Covid-19 di Benua Etam bisa diminimalisir atau berkurang. Bahkan tidak terjadi. “Ini tiada lain untuk kita bersama-sama melawan penyebaran Virus Corona, jika hanya diserahkan kepada pemerintah seberapa besarpun dana yang disediakan tidak akan cukup,” beber orang nomor dua di Pemprov Kaltim ini.(SK8)