Beranda hukum Gubernur Sampaikan Perubahan 4 Perda ke DPRD Kaltim

Gubernur Sampaikan Perubahan 4 Perda ke DPRD Kaltim

0
Pj Sekda Kaltim M Sa'bani saat menyampaikan usulan perubahan 4 Raperda ke DPRD Kaltim. (Foto Humas Setda Kaltim)

Loading

SAMARINDA (20/7-2020)

                Gubernur Kaltim melalui Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim M Sa’bani menyampaikan 4  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke DPRD Kutim. Dalam  Paripurna DPRD Kaltim XVIII yang dilaksanakan secara virtual, Senin (20/7) dijelaskan perubahan ke 4 Raperda karena kondisi saat ini.

Didampingi  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim M Jauhar Efendi, Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Fajar Joyo Adikusumo dijelaskan Raperda  yang diusulkan berubah yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Keempat Raperda ini merupakan prioritas dan bisa diselesaikan pembahasan dan penetapannya sesegera mungkin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Nota penjelasan ini memberikan gambaran kepada pimpinan dan anggota Dewan mengenai latar belakang penyusunan keempat Raperda secara filosofis, yuridis maupun sosiologis,” kata Sa’bani.

Secara rinci Sa’bani menjelaskan latarbelakang penyusunan keempat Raperda tersebut. Salah satunya, untuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Perda ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.(SK8)