SANGATTA (13/8-2020)
Meski telah dimenjalani hukuman dalam kasus gratifikasi dan dihukum 10 tahun penjara, kini mantan Bupati Kukar, RW kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menerangkan, Kamis (13/8) penyidik KPK di Mapolresta Samarinda memanggil Didi Marsono – Dirut PT Bara Kumala Sakti, Hermanto Cigot –Dirut Bara Kumala Sakti Tahun 2008 – 2012,dan Trias Slamet P – pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama. “Sdr Didi, Hermanto dan Trias dimintai keterangan terkait dugaan TPPU dengan tersangka RW mantan Bupati Kukar,” ungkap Ali Fikri.
Dijelaskan, penyidikan kasus TTPU atas RW sudah dilakukan sejak tahun 2019 bersamaan dengan kasus Khairuddin mantan anggota DPRD Kukar. “Bagaimana dan berapa TPPUnya kini sedang dalam pendalaman penyidik, nanti hasilnya akan disampaikan pada persidangan,” bebernya seraya menambahkan sebelumnya penyidik KPK memeriksa Ketua LBH Masyarakat Kalimantan Timur Fajriannur dan staf Digital Group Elviani Sabda.
Dalam catatan Suara Kutim.com, RW dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, (6/7-2018) dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Dalam amarnya, PN Tipikor Jakarta menyatakan RW menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar melalui Khairuddin dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut RW dengan hukuman penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU mendakwa RW menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017.
Dalam kasus bersamaan, Khairudin dijatuhi hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam dakwaan pertama, keduanya dijerat dengan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (SK3/SK5/SK15)