SAMARINDA (5/9-2020)
Anggota DPRD yang menjadi peserta Pilkada Tahun 2020 baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota wajib mengundurkan diri. Sementara pejabat negara atau gubernur, bupati dan walikota atau wakilnya jika kembali mencalonkan di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara dan tidak mempergunakan fasilitas negara.
Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin, Sabtu (5/9) menerangkan penegasan anggota DPRD wajib mengundurkan diri ini dijelaskaan Kemendagri dalam surat Nomor 160/4367/OTDA tanggal dan Nomor 160/4368/OTDA tanggal 1 September 2020.
Disebutkan, dalam surat yang ditanda-tangani Dirjen Otda Akmal Malik, landasan hukum anggota DPRD wajib mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD itu yakni UU Nomor 10 tahun 2016, Perpu Nomor 12 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang menegaskan wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.
“Anggota dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, sejak ditetapkan sebagai Paslon maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagai anggota dewan,” terang Syafranuddin.
Sementara bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama seperti Bontang, Kukar, Kutim, Berau tidak mengundurkan diri tetapi wajib cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas negara. “Landasan hukumnya pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 74 Tahun 2016,” beber jubir Pemprov Kaltim ini.
Dijelaskan ijin cuti wajib disampaikan 7 hari sebelum penetapan, setelah itu akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) yang diangkat dari pejabat tinggi pratama Pemprov atau Kementrian Dalam Negeri. Iapun menambahkan, penunjukan Pjs bupati atau walikota dilakukan Mendagri atas usul gubernur. “Kalau penetapan paslon tanggal 23 September 2020, maka surat cuti paling tidak sudah diterima gubernur pada tanggal 16 September 2020 namun lebih awal lebih baik sehingga proses penunjukan Pjs bisa dilakukan dan SK Mendagri segera terbit,” sebut Syafranuddin.(SK8)