SANGATTA (8/9-2020)
Berbagai cara dilkakuan Dukcapil Kuti di mewabahnya Corona, terurama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Heldy Frianda, sejak 1 Juli 2020 lalu, pengajuan pelayanan pendaftaran catatan sipil dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, yang semula kertas kuarto berubah dengan kertas HVS.
Perubahan ini, terangnya dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/327/SJ perihal perubahan kebijakan dalam penyelengaraan administrasi kependudukan.
“Dengan spesifikasi HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 lembar (1 rangkap) dan warna putih,” ungkapnya seraya menambahkan datanya sah dan terdata di Dukcapil.
Dijelaskan, penggunaan kertas HVS yakni kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesaahan anak. Sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap menggunakan blanko yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Ia mengakui, efek dari perubahan penggunaan kertas jenis HVS ini selain menghemat biaya juga mempermudah masyarakat. “Masyarakat bisa mencetak sendiri tanpa harus jauh-jauh datang ke Disdukcapil , terlebih masyarakat bisa urus melalui online saja, nanti setelah berkasnya lengkap akan dikirim lewat format pdf oleh Disdukcapil, kemudian masyarkat bisa mencetak sendiri,” bebernya.
Namun bagi masyarakat yang ingin langsung datang ke Disdukcapil, masih tetap melayani. Dengan syarat, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak. “Prokes harus ditaati demi kesehatan bersama,” tandasnya.(SK3)