SAMARINDA (10/9-2020)
Masyarakat atau Bumdes yang punya uang Rp250 juta, kini bisa berbisnis Bahan Bakar Minyak (BBM). Peluang usaha yang mendapat jaminan BBM dari Pertamina, berkat diluncurkannya program Pertashop oleh Pertamina.
Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (9/9) menerangkan, program Pertashop merupakan kolaborasi kebijakan yang diinisiasi Kemendagri dan Pertamina untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di pedesaan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
Usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual Percepatan Pelaksanaan Pertashop kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan PT Pertamina (Persero) Tahun 2020, Isra mengakui Pertashop, peluang usaha baik bagi kecamatan yang belum ada SPBU.
Rakor yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian didampingi Komisaris PT Pertamina (Persero) Condro Kirono dan Direktur Utama Nicke Widyawati, serta diikuti kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota se Indonesia ini disebutkan mendagri kolaborasi kebijakan untuk pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
“Agresivitas dan konsistensi dari Pertamina, kesiapan dari daerah, terutama komitmen dari kepala daerah menjadi kunci suksesnya Pertashop karena Kepala daerah bisa menunjuk pejabat yang khusus mengakomodir program Pertashop seperti Sekda, Kepala Bappeda atau kepala perangkat daerah terkait yang bisa berkoordinasi dengan Kemendagri. Karena program ini perlu dukungan dari pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten atau kota hingga desa, terutama dalam ketersediaan lahan dan perijinan,” kata Tito Karnavian.
Bersama Asisten Perekenomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov Kaltim Abu Helmi, isran menyatakan Pemprov Kaltim mendukung program Pertashop sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pedesaan yang memang tidak memliki atau jaraknya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pada tahun 2020 Pertashop ditarget berdiri sebanyak 4.308 unit, sudah terbangun dan beroperasi sekitar 527 unit. Pertashop menjual BBM non subsidi, gas non subsidi, termasuk pelumas. Namun kedepan, Pertashop direncanakan akan menjadi entitas bisnis di tingkat desa dengan pengembangan menjadi tempat menjual hasil desa, UMKM dan lainnya atau one stop shopping.(SK8)