JAKARTA (21/9-2020)
Tersangka AMY dan DA, 2 dari 7 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkab Kutim, Senin (21/9) pagi mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, keduanya diduga sebagai penyuap pejabat Pemkab Kutim.
Plt Jubir KPK Ali Fikri, menerangkan, berkasa dan surat dakawan tersangka AMY dan DA sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda di Jalan M Yamin Samarinda. “Kini, kasusnya ditangani PN Tipikor termasuk status penahanan beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim,” terang Ali Fikri.
Melalui WA, Ali yang bakal menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus DA dan AMY, menerangkan majelis hakim telah menetapkan jadwal siding yakni Senin (21/9)_pukul 09.00 Wita. terhadap AMY, PN Tipikor sudah menetapkan nomor pekaranya yakni 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 14 September 2020 sementara terhadap DA teresgiter Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 14 September 2020.
Terkait proses persidangan, diakui akan melalui darling dimana AMY dan DA tetap berada di Jakarta. “Nantinya, sejumlah saksi akan dihadirkan dalam persidangan di Samarinda, sedangkan beberapa saksi lainnya di Jakarta,” terangnya.
Seperti diberitakan, AMY dan DA diamankan penyidik KPK karena diduga telah memberikan sejumlah uang dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim. Fee proyek yang diberikan AMY dan DA, terkait dengan proyek yang dikerjakan keduanya baik di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.
Namun, belakangan disebut-sebut proyek yang dikerjakan AMY dan DA nilainya sudah di mark up, kemudian dilakukan pengaturan lelangnya termasuk pembayaran dilakukan super cepat, berbeda dengan paket proyek lainnya. AMY dan DA didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(SK15)