SAMARINDA (30/9-2020)
Setelah ditunda sehari, akhirnya 5 pejabat Pemkab Kutim yang terlibat kasus gratifikasi memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Dalam sidang lanjutan, Selasa (29/9) kemarin, empat saksi memberikan peran masing-masing bahkan semakin menguatkan dakwaan JPU KPK kecuali Edward Azran.
Sekda Irawansyah yang sempat dimintai keterangan pada Senin (28/9) menerangkan akan perannya sebagai Sekda dan Ketua TPAD yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan, demikian dengan Edward Azran sebagai Kepala Bappeda.
“Proyek yang dikerjakan terdakwa AMY dan DA, sudah terakomodir dalam pembahasan bersama DPRD,” terang Irawansyah seraya menyebutkan pokok-pokok pikiran DPRD pada tahun anggaran 2020 dialokasikan Rp200 Miliar yang dialokasikan di sejumlah OPD.
Sementara Panji Asmara yang menjadi kaki tangan Mus – Kepala Bappenda Kutim, mengaku pernah mendapat tugas menukarkan uang menjadi 1000 USD. Selain itu, Panji yang kini menjadi pejabat di Bappeda Kutim, mengaku pernah mendapat Rp100 juta dari Mus. “Uang itu untuk berobat, saya waktu itu sakit maag,” kata Panji ketika menjawab pertanyaan JPU.
Sebelumnya, fdalam dakwaannya, Tim JPU KPK dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus- Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU disebut-sebut sejumlah nama diantaranya Sekda Irawansyah, Kepala Bappeda Edward Azran, Firdaus dan Panji Asmara – Pejabat di Bappeda.
Tim JPU KPK mengungkapkan terdakwa DA (21) – Direktur CV Nulaza Karya Sangatta Utara ini melanggara Pasal 5 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yakni pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan kepada Ism selaku Bupati Kuti,, kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim. “Pemberian berupa uang dan barang itu, dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga.
Di depan majelis hakim yang beranggotkan Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, tim JPU mengungkapkan pada tahun 2019 dan antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang berjumlah Rp8,8 miliar dan 6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.
Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET. Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).
Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU. (SK8/SK15)