Beranda hukum 4 Jam Lebih, Mus Jalani Persidangan DA dan AMY

4 Jam Lebih, Mus Jalani Persidangan DA dan AMY

0
Ism, Mus dan Sur saat mengangkat sumpah sebelum memberikan keterangan.

Loading

SAMARINDA (5/10-2020)

                Kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutim Ism, Ketua DPRD EUF, Kepala Bappenda – Mus, Kepala BPKAD – Sur dan Kadis PU – AET, semakin menarik, meski saksi yang baru memberikan masih sedikit namun merupakan kunci utama.

Dalam persidangan yang digelar  Senin (5/10), Mus sebagai saksi pertama diminta keterangan harus memberikan keterangan selama 4 jam. Berbagai pertanyaan ditanyakan kepada Mus yang hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna putih.

Sidang yang sempat diskor untuk melaksanakan shalat magrib, kemudian dilanjutkan pukul 19.00 Wita itu, menjadi menarik karena Mus tidak mengakui adanya pemotongan fee 10 persen dari setiap pembayaran proyek. “Yang ada pemberian dari kontraktor, kalau dikasih kami terima ,” terangnya.

Mengenai dana  Pilkada bagi Ism yang akan kembali berlaga di Pilkada  Kutim,Mus  membenarkan telah meminta bantuan kepada DA un tuk membantu namun tidak menetapkan besarannya. “Yang mulia, saya hanya minta DA membantu Pak Ism karena akan kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kutim,” sebut Mus.

Terkait sejumlah barang bukti yang diperlihatkan tim JPU KPK, mantan Kabag Keuangan Setda Kutim ini membenarkan termasuk sejumlah rekening, dompet, kartu ATM. Untuk menguatkan dakwaanya, Tim JPU KPK bahkan sempat memperlihatkan sejumlah aplikasi bank diantaranya bukti setoran pada Bank Mandiri tanggal 12 Juni 2020  sebesar Rp900 juta, kemudian deposito pada BSM senilai Rp1 M atas nama Mus.

Meski dalam persidangan  yang dihentikan pukul 20.45 Wita ini, baik majelis hakim, JPU dan Tim Penasihat Hukum DA dan AMY, banyak mempertanyakan peran Mus dalam kasus yang bermula dari OTT KPK di Jakarta ini.

Sidang yang sempat terhenti 30 menit, akhirnya dihentikan karena sudah malam. Dua saksi yakni Ism dan Sur yang semula akan dimintai keterangannya, ditunda ke Selasa (6/10) besok. “Karena sudah malam, sidang dihentikan dan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ismunandar dan Suryanto,” kata Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda sebagai ketua majelis hakim.(SK8/SK15)