Beranda hukum Petugas, Pahami Aturan Karhutla

Petugas, Pahami Aturan Karhutla

0

Loading

SANGATTA (11/10-2020)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, terus  meningkatkan  kualitas keterampilan petugas  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kutim Syafruddin Syam, menerangkan  pelatihan yang digelar di Sangatta ini, dibuka  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Suko Buono.

Suko yang mewakili Pjs Bupati Kutim, menyebutkan Undang-Undang telah mengatur tentang penanggulangan bencana kebakaran karhutla. Selain itu, juga wajib bertransformasi ilmu ke masyarakat. “Bukan hanya bagaimana secara teknis melakukan pemadaman, namun perlu pemahaman lengkap tidak membakar hutan,” jelasnya.

Kepada peserta, Suko menaruh harapan  peserta memahami akan aturan sehingga bisa memilah yang diperbolehkan dan  dilarang, Memahami aturan, diakui Suko akan memudahkan petugas bisa menyampaikan ke masyarakat  degan mudah.

Kepala BPBD Kutim Syafruddin Syam menyebutkan pelatihan digelar  dalam upaya meningkatkan mewaspadai kemungkinan terjadinya Karhutla. “Jangan sampai sudah terbakar baru kita sibuk menanganinya. Jadi kita harus melakukan langkah preventif agar karhutla tidak terjadi,” terangnya.

Selain itu, menurutnya antisipasi karhutla harus dilakukan secara terpadu, baik instansi, maupun masyarakat. Karena dampak karhutla tak hanya merusak alam, melainkan juga mampu melumpuhkan perekonomian nasional, dengan adanya kabut asap. “Sehingga berbagai upaya pengendalian karhutla dipandang perlu harus ditingkatkan. Baik dari instansi terkait maupun unit-unit manajemen dipandang perlu untuk meningkatkan kemampuan secara proporsional, dalam tanggap dan sigap menghadapi karhutla secara terpadu maupun menyeluruh,” tegasnya.(SK3)