Beranda kutim adv pemkab Bupati Ismu : Penerapan PSBB di Kutim Masih Perlu Kajian Mendalam

Bupati Ismu : Penerapan PSBB di Kutim Masih Perlu Kajian Mendalam

0

Loading

Sangatta (5/5-2020)

Meski saat ini Kutai Timur (Kutim) sudah masuk dalam zona merah penyebaran dan penularan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun hingga saat ini Pemeirntah Kutim belum berencana mengambil langkah penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Kutim. Sebab menurut Bupati Kutim Ismunandar, jika penerapan PSBB di Kutim perlu dilakukan kajian yang mendalam, apakah bisa dilaksanakan ataukah tidak. Demikian diungkapkan Bupati Ismunandar kepada wartawan usai memimpin rapat kordinasi dengan sejumlah pimpinan paguyuban dan kelompok adat yang ada di wilayah Kutim, Senin (4/5) kemarin.

Bupati Kutim, Ismunandar saat diwawancara awak media

Diakui Ismu, jika Pemerintah Kutim hingga saat ini belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah menerapkan aturan PSBB di wilayah Kutim. Sebab menurutnya, penerapan aturan PSBB memerlukan pertimbangan dan kajian yang mendalam, terutama kesiapan segala aspek yang dimiliki Kutim, jika memang akhirnya harus mengambil keputusan untuk menerapkan aturan PSBB.

Lanjut Ismu, selain memerlukan kajian yang mendalam dalam menerapkan aturan PSBB, sebagai penanggungjawab dan pengambil kebijakan di tingkat Kabupaten, dirinya masih menunggu arahan dan instruksi dari Pemrintah Provinsi Kaltim dan Pusat. Jika memang nantinya ada instruksi dari Gubernur Kaltim, jika akan dilaksanakan PSBB secara menyeluruh dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan COVID-19 di Kaltim, maka Pemkab Kutim akan patuh pada instruksi tersebut dan melaksanakannya. Sebab menurut Ismu, penerapan PSBB tidak bisa dilakukan sepihak atau lingkup kabupaten saja, tetapi terintegrasi dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.

Ditambahkan Bupati Ismunandar, saat ini pola yang dilakukan Pemkab Kutim dalam upaya memutus rantai penyebaran dan penularan COVID-19 khususnya di wilayah Kutim, sudah hampir mendekati penerapan PSBB. Terutama dalam membatasi dan memperketat pendataan hingga pelarangan warga luar Kutim yang ingin masuk ke Kutim, tanpa tujuan yang jelas. Terutama bagi masyarakat berasal dari wilayah yang masuk kategori zona merah dan transmisi lokal dalam penyebaran dan penularan COVID-19, seperti masyarakat yang baru datang dari Pulau Jawa, Sulawesi, Kalimantan Selatan, termasuk kabupaten dan kota di wilayah Kaltim sendiri.

Selain itu, Pemerintah Kutim juga terus berupaya melakukan pembatasan ruang gerak warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Seperti meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun memang pembatasan ruang gerak ini belum bisa dimaksimalkan bagi warga yang ingin memenuhi kebutuhan pangan dan sembako, seperti belanja di pasar, serta karyawan perusahaan yang bekerja pada industri strategis nasional, seperti karyawan tambang batubara. Sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer Kutim, juga diberlakukan pembatasan jam kerja di kantor dan memaksimalkan untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).(Adv-Kominfo)