SUARAKUTIM.COM; SANGATTA— Meski sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba) berhasil dilakukan, namun pelaku peredaran dan pemakai barang haram ini seakan tidak ada kapoknya beraksi. Bahkan dalam kurun waktu hingga 5 bulan pertama di tahun ini, jajaran Satresnarkoba Polres Kutim sudah berhasil mengungkap 114 kasus Narkoba. Hal ini menyebabkan genderang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, terus ditabuh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim).
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU MP Rachmawan, menyebutkan jika trend pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kutim, mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan barang bukti yang didominasi narkotika jenis sabu dan obat-obatan yang masuk dalam daftar sebagai obat keras.
“Jika kita perhatikan, memang trend pengungkapan kasus narkoba di Kutim mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ini bisa kita lihat dari data pengungkapan tindak pidana narkoba Satuan resnarkoba Polres Kutim sejak tahun 2017 hingga 2021. Bahkan hingga saat ini, pengungkapan kasus pidana narkoba di kutim termasuk tertinggi dari polres-polres lainnya di Kaltim,” ucap Welly.
Ditambahkan Rachmawan, dalam sepanjang tahun 2020 kemarin, jajaran Satresnarkoba Kutim berhasil mengungkap 168 kasus pidana narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 201 orang yang terdiri 173 laki-laki, 21 perempuan dan 7 orang pelaku anak dibawah umur. Sementara untuk tahun ini dan belum sampai pertengahan tahun, Satresnarkoba Kutim sudah berhasil mengungkap 114 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 131 orang, yang terdiri dari 113 laki-laki, 13 perempuan dan 5 orang anak dibawah umur. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni total sebanyak 459 poket sabu seberat 549,509 gram dan 326 butir obat Y, merupakan obat penenang.
“Pengungkapan kasus narkoba yang cukup tinggi ini karena jajaran Polsek-polsek di kecamatan juga melakukan pengungkapan. Sehingga bisa saja hingga akhir tahun ini, jumlah pengungkapan kasusnya jauh lebih banyak dari tahu kemarin. Apalagi modus operandi untuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, semakin canggih. Kami saja dalam upaya pengungkapan, perlu melakukan penyelidikan dan pengintaian dahulu, terlebih jika itu merupakan laporan masyarakat. Sehingga tidak sampai kecolongan,” jelas IPTU Rachmawan.
Lebih jauh IPTU Rachmawan berharap akan kesadaran masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kutim, bersama-sama dengan jajaran kepolisian.
“Mari kita bersama-sama ikut andil memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan kita masing-masing. Dimulai denganmenjaga keharmonisan berkeluarga dan masyarakat, serta memperhatikan jika ada gelagat mencurigakan dari warga yang terindikasi terlibat peredaran maupun menyalahgunakan narkoba, segera dilaporkan kepada perugas kepolisian setempat atau petugas Babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing. Jangan cuek, karena narkoba bisa merusak dan membunuh generasi muda yang seharusnya berprestasi positif,” himbaunya.(Admin)