Beranda ekonomi Pemkab Kutim Serahkan Dokumen Hasil Kajian Tapal Batas Kutim-Berau ke Gubernur Kaltim,...

Pemkab Kutim Serahkan Dokumen Hasil Kajian Tapal Batas Kutim-Berau ke Gubernur Kaltim, untuk Dibawa ke Pusat

0
Sepakat untuk tidak sepakat. Wabup Kutim Kasmidi Bulang (dua dari kanan) berdampingan dengan Wabup Berau Gamalis (kopiah hitam), diapit perwakilan Pemprov Kaltim dan Perwakilan Kemendagri, dalam rapat penetapan tapal batas wilayah Kutim-Berau, (21/5/2021) di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda(dok.Ist)

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Menindaklanjuti hasil rapat tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Pemerintah Kabupaten Berau di Kantor Gubernur Kaltim, (21/5/2021) lalu, pemerintah Kutim akhirnya menyampaikan laporan hasil kajian tapal batas kedua daerah kepada pemerintah Kaltim.

Dalam laporan hasil kajian tapal batas oleh pemerintah Kutim yang disampaikan pada awal bulan ini, sejumlah dokumen penting disodorkan pemerintah Kutim untuk menjadi bahan pertimbangan dari Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dibawah koordinasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam memutuskan batas wilayah antara Kutim-Berau.

Joko Suripto – Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim

“Dokumen yang kita lampirkan, diantaranya peta progres Kabupaten Kutim dan Berau, peta wilayah adat Kesultanan Kutai tahun 1960, peta kajian Kabupaten Kutim, Berita Acara dan peta hasil identifikasi lapangan tanggal 15 Februari 2014, peta kajian Kutim pada segmen Kecamatan Sandaran, Sangkulirang, dan Karangan, Berita Acara rapat kesepakatan tanggal 6 Januari 2005, Berita Acara pelacakan tanggal 23 November 2005, Kesepakatan masyarakat hukum adat tentang tanah adat 10 agustus 2010, dan lampiran Berita Acara Titik Batas Sungai dan Gunung Batu Lepok dan Biatan 10 Agustus 2009, serta masih banyak dokumen penguat lainnya. Laporan beserta lampirannya ini sudah kami kirimkan pada tanggal 2 Juni 2021, kemarin,” ucap Joko Suripto selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setkab Kutim beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, pada kajian yang di sampaikan ke Pemprov Kaltim, sebagai dasar dan pertimbangan pemerintah pusat atau Kemendagri, bahwa Kutim tetap mengedepankan sejarah yang ada, serta kajian secara teknis penarikan garis batas dengan menggunakan unsur “ALAM”, yakni Gunung, yaitu Gunung Lempung, Gunung Lobang Tujuh dan Gunung Anak Dapipit, serta Sungai yaitu Sungai Manubar, Sungai Karangan dan Sungai Wahau.

“Jadi Kutim mengedepankan sejarah yang ada, serta kajian secara teknis penarikan garis batas dengan menggunakan unsur alam, baik gunung dan sungai. Untuk gunung ada 3 gunung dan Sungai juga ada 3 sungai, yang dijadikan penarikan batas wilayah,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa Pemkab Kutim berpandangan dalam penegasan garis batas daerah harus memperhatikan aspek yuridis, historis dan aspek teknis sebagaimana pada kajian yang telah disampaikan ke Pemprov Kaltim.

“Kami berharap, pusat (pemerintah, red) melalui Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) bisa benar-benar mempertimbangkan hasil kajian yang sudah Pemkab Kutim lakukan. Sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dan bijak dalam menetapkan batas wilayah Kutim dan Berau. Sebab hal tersebut tidak hanya menyangkut aspek tata pemerintahan, namun juga menyangkut perekonomian masyarakat yang bermukim di wilayah perbatasan tersebut,” ujar Joko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kutim dan Pemerintah Berau bersepakat untuk mengambil langkah tidak sepakat terhadap hasil perundingan dan kajian tapal batas antara kedua wilayah. Ketidak kesepakatan kedua pemerintah kabupaten ini tertuang dalam berita acara kesepakatan yang dibuat dan disepakati oleh keduabelah pihak, Jum’at (21/5/2021) lalu, bertempat di ruang rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda. Alhasil, keduanya diminta untuk menyerahkan laporan hasil kajian masing-masing wilayah kepada Pemprov Kaltim, untuk selanjutnya diserahkan dan dibahas oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).(Redaksi/*)