Beranda ekonomi Melalui Restorative Justice, Perkara Suardi Diselesaikan Damai

Melalui Restorative Justice, Perkara Suardi Diselesaikan Damai

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Tidak semua perkara hukum harus diselesaikan di meja hijau. Namun adakalanya demi rasa keadilan bagi korban dan kemanusiaan bagi pelaku pidana, ditempuh lah jalur perdamaian di antara kedua belah pihak yang berperkara. Penyelesaian masalah perkara pidana diluar meja hijau tersebut seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Suardi, warga Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara terhadap seorang perempuan bernama Kiki, yang tak lain adalah teman dari mantan istrinya.

Bertempat di aula kantor Kejari Kutim, Rabu (26/1/2022) siang, dilaksanakan giat Restorative Justice atau keadilan restoratif atas perkara penganiayaan yang dilakukan Suardi, dengan menghadirkan secara langsung korban, saksi serta tokoh masyarakat setempat. Giat restorative justice ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ananto Tri Sudibyo.

Kejari Kutim melakukan upaya keadilan restoratif, upaya penyelesaian perkara diluar meja hijau, Rabu (26/1/2022)

Dikatakan Kajari Henri, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

“Sebelumnya kami sudah terlebih dahulu melakukan mediasi antara korban dan pelaku untuk menyesuaikan perkara ini secara damai, meski sudah ada pelimpahan berkas dari kepolisian. Akhirnya kedua belah pihak bersepakat berdamai dan kami kemudian mengajukan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk disetujui dilakukannya restorative justice dan menghentikan proses penuntutan. Alhamdulillah, hari ini giat restorative justice ini bisa dilaksanakan,” ujar Henri.

Lanjut Henri, pelaksanaan restorative justice ini sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

“Di dalam peraturannya, perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” pungkasnya.(Redaksi)