Beranda politik DPRD Kutim Kisruh Lahan Poktan Bakuda Etam Bersatu vs PT GAM, Anggota DPRD Hepnie...

Kisruh Lahan Poktan Bakuda Etam Bersatu vs PT GAM, Anggota DPRD Hepnie Beri Waktu 2 Pekan Berunding

0
Anggota DPRD Kutim, Hepnie Armansyah

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Anggota DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada kelompok tani (Poktan) Bakuda Etam Bersatu dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), untuk berunding menyelesaikan permasalahan sengketa lahan diantara keduanya.

Pasalnya, setelah didudukkan satu meja dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh DPRD Kutim, Rabu (25/5/2022) di ruang hearing DPRD Kutim, tidak ada titik temu diantara kedua belah pihak.

“Kami beri kesempatan selama dua minggu untuk kedua belah pihak berunding. Karena sebenarnya persoalannya sudah jelas, namun kedua belah pihak bersikukuh pada posisinya masing-masing. Jadi jika selama dua minggu belum ada keputusan, barulah kami (DPRD, red) membuat tim, apakah Pansus (panitia khusus, red) atau Panja (panitia kerja, red), nanti tergantung pimpinan,” ujar Hepnie kepada awak media usai mengikuti RDP antara Poktan Bakuda Etam Bersatu dengan PT GAM, Rabu (25/5/2022) kemarin.

Suasana mediasi antara Poktan Bakuda Etam Bersatu dengan PT GAM, Rabu (25/5/2022) di ruang hearing DPRD Kutim

Terkait, tawaran ganti rugi sebesar Rp 1juta per hektar untuk tanam tumbuh seperti yang ditawarkan pihak perusahaan, Hepnie menyebutkan jika nilai tersebut sangatlah kecil dan tidak layak.

“Terlalu kecil lah klo cuma Rp 1juta per hektar, siapa yang mau. Karena saya yakin pasti ada tanam tumbuh di lahan tersebut. Apalagi pernah ada hibah bantuan bibit karet dari Dinas Kehutanan. Sebab sebelum memberikan bantuan, pasti sudah diteliti dulu dari pihak Dinas (Kehutanan, red) apakah benar-benar ada itu kelompok tani atau fiktif. Nyatanya ada bantuan, berarti benar adanya (kelompok tani, red),” ucapnya.

Lebih jauh dikatakan Hepnie, pihaknya sudah memeriksa kelengkapan serta keabsahan berkas Poktan Bakuda Etam Bersatu dan dipastikan bahwa Poktan tersebut benar-benar ada.

“Kelompok tani (Bakuda, red) sah keberadaannya. Kami sudah lihat berkas mereka dan sah dibubuhi tandan tangan dari Kepala Desa Pengadan hingga Camat Karangan, ada disitu. Tapi kami masih beri kesempatan kepada manajemen PT GAM untuk menyelesaikan secara baik-baik. Karena kami menilai, bahwa harus ada kebijakan untuk menyelesaikan masalah lahan ini, ga bisa jika saklek,” pungkasnya.(Adv)