Kader Gerindra ketika berdemo di KPU Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Data yang dijadikan acuan KPU dalam persidangan MK, tampaknya terus bergulir ke ranah hukum seperti dilaporkan Arsanty Handayani SH sebagai kuasa hukum Partai Gerindra, PKPI, PAN dan Hanura serta Demokrat.
Namun,Ketua KPU Fahmi Idris enggan memberikan komentar terhadap dugaan pemalsuan data di persidangan MK. “Kalau masalah hukum, siapapun bisa saja lapor saya tak komentar terkait dengan masalah pemeriksaan dipolisi, termasuk kaitan dengan data yang diserahkan dalam sidang di MK,” terang Fahmi Idris, Selasa (12/8).
Proses pelantikan anggota DPRD Kutim, mengalami kendala setelah adanya perbedaan perhitungan suara. Namun, perhitungan perolehan kursi untuk Dapil Kutim 3 tiba-tiba berubah ketika digelar sidang sengketa Pemilu 2014 di MK.
Dalam putusan MK, pada halaman 27 dalam tabel perolehan suara di Dapil 3 Kutim, Golkar, Gerindra, Demokrat masing-masing dapat 2 kursi, sedangkan PAN, PPP, Hanura,PKPI masing-masing dapat kursi 1. Sementara pada hasil pleno penetapan KPUD, 7 partai dapat kursi, dimana Partai Golkar, Demoktrat, PPP dapat 2 kursi sedangkan Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra masing-masing dapat 1 kursi. Jadi pada putusan MK, PPP kehilangan 1 kursi, PDIP, dan PKS, Nasdem jadi kosong. Sementara Hanura dapat kursi, Gerindra bertambah 1 kursi, PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing satu kursi.
Merasa dikibiri dengan data awal, Partai Gerindra, Hanura, PAN dan PKPI serta Demokrat akhirnya melaporkan komisioner KPU ke Polisi. Sebelumnya, jajaran Polres Kutim sudah melakukan klarifikasi. “Kami minta proses di polres berlanjut dan tetap mengacu ada dugaan pemlsuan data atau sumpah palsu,” ujar Arsanty.(SK-02)