SuaraKutim.com, Sangatta – Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengelola sumber daya alam di laut yang kian terbatas, membuat sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hanya fokus mengelola sektor perikanan dengan mengoptimalkan budidaya ikan air tawar ataupun tambak nelayan.
Hal tersebut terjadi karena berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada bab lima tentang Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan, yang menyebabkan pemerintah kabupaten maupun kota mengalami keterbatasan saat hendak beraktivitas.
“Kedepannya mungkin terkait kewenangan kita di laut ini sudah dibatasi. Dinas itu bisa-bisa kedepannya (kewenangan, red) kelautan bisa tidak ada lagi, yang ada hanya dinas perikanan,” ungkap Kadis DKP Kutim Suriansyah saat ditemui di kantornya, Rabu (2/11/22).
Diketahui, sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut terdapat pembagian otoritas pengawasan serta pengelolaan di laut. Pada aturan lama jarak kewenangan pemerintah kabupaten, dan kota dari 0-4 mil. Sedangkan sisanya, 4-12 mil laut adalah pemerintah provinsi.Karena perubahan kebijakan tersebut, kini birokrasi tingkat provinsi yang mempunyai wewenang dari 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, atau ke arah perairan kepulauan.
Karena hal itu, DKP Kutim bakal memfokuskan program ke urusan perikanan dan budidaya. Ditanya jenis ikan yang potensial untuk dibudidayakan, Suriansyah mengatakan terdapat dua komoditas berdaya yakni lele sangkuriang dan nila. Kendati demikian Surianyah juga menaruh harapan besar pada budidaya ikan lokal yang ada di Kabupaten Kutai Timur.
“Kedepan kami juga berupaya untuk membudidayakan ikan lokal. Seperti ikan Sepat Siam, Puyuh dan Gabus, karena habitat ketiga jenis ikan tersebut telah berkurang sehingga sulit ditemukan,” jelasnya.
Kemudian pihaknya bakal mengoptimalkan peran pembudidayaan dapat terukur dari hulu hingga hilir. Sebab, katanya, banyak permintaan ekspor ke luar negeri untuk komoditas ikan asin gabus dan sepat siam.(Adv/Red/SK-05)