SuaraKutim.com, Sangatta – Setelah melewati serangkaian Paripurna mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) pertanggungjawaban APBD 2022, kini agenda telah dilanjutkan ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut.
Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra David Rante, memohon ketika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar bisa kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Pernyataan legislator tersebut disampaikannya saat melakukan interupsi pada paripurna ke-12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang penyampain tanggapan Bupati Kutai Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, beberapa waktu lalu.
“Kami mohon pak, ketika kita pembahasan Raperda, kami mohon supaya SKPD-SKPD terkait bisa dihadirkan, sehingga dalam pembahasan nantinya tidak terkendala oleh beberapa hal yang biasanya seringkali terjadi,” tuturnya.
Pasalnya, mengingat jadwal yang disampaikan oleh ketua DPRD Kutim dalam Permendagri bahwa pembahasan Raperda pertanggung jawaban APBD paling lambat akhir bulan Juni.
“Jadi kurung waktu 2 Minggu kita kedepan ini waktu yang akan kita gunakan untuk penyelesaian Raperda ini,” tuturnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya berharap supaya SKPD terkait bisa hadir sesuai dengan jadwal yang telah disepakati nantinya, serta bahan-bahan yang dibutuhkan agar di siapkan secara maksimal.
Selanjutnya dalam pansus nantinya juga akan membahas mengenai rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim terhadap Pelaksanaan APBD Kutim 2022.(Red/SK-05/Adv)