Beranda politik DPRD Kutim Karyawan PT TNBSE Ngadu ke DPRD Kutai Timur, ini Masalahnya

Karyawan PT TNBSE Ngadu ke DPRD Kutai Timur, ini Masalahnya

0
Basti, Anggota DPRD Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menerima keluhan dari karyawan PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) yang tidak menerima pesangon setelah dipecat oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Keluhan ini diajukan oleh masyarakat melalui Federasi Kehutanan, Industri, Umum Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan (Kodra F Hukatan) Kaltim, yang menyebabkan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim pada Jumat (23/6/2023).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, PT TNBSE tidak hadir dengan alasan bahwa masalah ini telah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Jika mereka mengerti, mengapa tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, padahal ini sudah hampir setahun,” kata Basti.

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk membayar pesangon, tetapi hingga saat ini, PT TNBSE tidak memberikan tanggapan yang jelas.

“Perusahaan hanya diam saja, tidak membayar atau memberikan jawaban, sementara masyarakat menunggu,” kata Basti.

Basti menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada masyarakat, yaitu pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon untuk karyawan yang meninggal dunia, dan pesangon bagi karyawan yang telah pensiun.

Dengan berbagai kasus tersebut, Basti menyatakan bahwa anggaran untuk pesangon tersebut tidak sedikit. Oleh karena itu, jika perusahaan merasa kesulitan, baik masyarakat maupun PT TNBSE dapat bernegosiasi untuk menentukan nilai tengah yang adil bagi kedua belah pihak.

“Negosiasi harus dilakukan jika perusahaan merasa kesulitan,” tutupnya.(Red/SK-05/Adv)