SuaraKutim.com, Sangatta – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui meminta data stunting di Kutai Timur diverifikasi ulang dengan membandingkannya dengan situasi lapangan.
Berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), kasus stunting di Kutai Timur pada tahun 2022 menurun dari 27,4 persen menjadi 24,7 persen.
Menurut Yan, angka tersebut masih cukup tinggi karena diperkirakan sekitar 7 ribu lebih penduduk Kutai Timur mengalami stunting. Namun, ia mencatat bahwa tidak ada bukti yang terlihat di lapangan bahwa ada penduduk yang mengalami kekurangan gizi yang parah. Oleh karena itu, ia berpendapat perlu dilakukan studi dan validasi ulang terhadap data tersebut. Hal ini diungkapkannya pada Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Yan juga berpendapat bahwa pihak Kementerian terkait harus menjelaskan indikator-indikator yang menyebabkan Kutai Timur dikategorikan sebagai daerah dengan kasus stunting.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) duduk bersama untuk menyatukan data dan angka stunting yang akurat. Tujuannya adalah agar data stunting yang diperoleh berasal dari sumber yang sama.
Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan atau kesenjangan dalam data stunting di Kutai Timur. “Tidak boleh ada dinas yang memberikan angka yang berbeda-beda, kita perlu menyatukan data ini,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga berharap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan untuk penanggulangan stunting harus fokus pada stunting. Ia memperingatkan agar anggaran tersebut tidak digunakan untuk program lain selain penurunan stunting.
“Jika kita tidak fokus, angka stunting kita tidak akan turun, dan itu akan memalukan jika Kabupaten kita dikenal dengan tingginya kasus stunting,” jelasnya. (red/SK-05/adv)